JAVASATU.COM-GRESIK- Praktik juru parkir (jukir) liar di Gresik kembali disorot. Rabu (4/6/2025) pagi, petugas gabungan dari Polres Gresik dan Dinas Perhubungan turun ke lapangan dan menertibkan sejumlah jukir tak berizin di beberapa titik.

Operasi dipimpin langsung Kasi Parkir Dishub Gresik dan melibatkan Unit Turjawali serta Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Gresik. Hasilnya, empat titik ditemukan jadi lokasi parkir ilegal, antara lain di Jalan Dokter Wahidin, Jalan Jawa GKB, dan Jalan Panglima Sudirman.
Sejumlah jukir liar yang kedapatan tak terdaftar dalam database resmi BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) diamankan. Mereka adalah Abdul Kholik (47) dan Shohib (39) asal Bangkalan, Paito (62) asal Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) asal Bojonegoro.
Para jukir ini kemudian diarahkan untuk mengurus legalitas ke kantor BPKAD. Petugas juga memberikan teguran dan peringatan agar tak kembali beroperasi tanpa izin.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan penertiban ini bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum.
“Praktik parkir liar akan terus kami bersihkan. Ini meresahkan masyarakat dan merugikan daerah. Jukir harus punya identitas dan izin resmi. Jika tidak, kami tindak,” tegas Kapolres.
Warga Gresik juga diminta aktif melapor bila menemukan pungli berkedok parkir, terutama di minimarket, pusat perbelanjaan, atau kawasan publik lainnya.
Penertiban ini juga sejalan dengan program SPARTAN yang diusung Polres Gresik: Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman.
Laporan masyarakat bisa disampaikan langsung lewat layanan aduan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006. (Bas/Arf)