JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial AT (29) di Kabupaten Malang ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Motor tersebut dipinjam dengan alasan untuk mengantar istrinya, namun justru digadaikan kepada orang lain.

Kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tersangka yang merupakan warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gondanglegi setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka mendatangi rumah korban berinisial ZA (50) di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi.
“Pelaku datang bersama anak dan istrinya, lalu meminta izin meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengantar istrinya pulang ke kos di wilayah Gondanglegi Wetan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Karena merasa kasihan, korban kemudian meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah miliknya kepada pelaku.
Namun setelah dua hari, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban sempat menghubungi pelaku melalui WhatsApp, tetapi nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Setelah lebih dari sepekan motor tak juga dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (4/3/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada orang lain.
“Pelaku mengaku sengaja meminjam motor korban, kemudian digadaikan dan mendapatkan uang sekitar Rp600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Bambang.
Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 beserta dokumen kendaraan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gondanglegi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (agb/nuh)