email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PKB Minta MPR Tegaskan TAP Gus Dur Tak Berlaku Lagi

by Sudasir Al Ayyubi
24 September 2024

JAVASATU.COM- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi. Langkah ini dianggap penting untuk memulihkan nama baik presiden keempat RI tersebut.

Ketua FPKB MPR RI, Jazilul Fawaid. (Foto: Istimewa)

Ketua FPKB MPR RI, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku sejak adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2003, yang mengatur peninjauan terhadap status hukum TAP MPRS dan MPR dari 1960 hingga 2002.

“Kami meminta Pimpinan MPR RI memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi. Dengan begitu, nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang telah banyak berjasa untuk bangsa dapat dipulihkan,” ujar Jazilul dalam rapat gabungan pimpinan dan fraksi MPR RI di Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).

Menurutnya, rapat gabungan MPR RI sudah menyetujui untuk menindaklanjuti permohonan FPKB ini. Ia menambahkan bahwa surat ini akan menjadi penguat dalam upaya PKB mendorong pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

ADVERTISEMENT

“Surat dari MPR ini akan menjadi salah satu bukti penting untuk mendukung pengajuan gelar Pahlawan Nasional bagi KH Abdurrahman Wahid,” tambahnya.

Langkah ini juga dianggap sejalan dengan semangat rekonsiliasi nasional yang diusung oleh MPR. PKB turut mengapresiasi tindakan Pimpinan MPR RI sebelumnya, yang menerbitkan surat pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan keberpihakan Soekarno kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Sekretaris FPKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz, berharap agar MPR juga mengundang keluarga Gus Dur dalam proses ini, seperti halnya keluarga Presiden Soekarno.

BacaJuga :

Lapas Kelas I Malang Panen 6 Kuintal Edamame, Bukti Kemandirian Warga Binaan SAE

Wali Kota Malang Jenguk Santri Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

“Kami berharap perlakuan yang sama diberikan, sehingga ketika perjuangan untuk menjadikan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional berhasil, tidak ada lagi halangan dari TAP MPR Nomor II itu,” katanya.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa pihaknya segera menyusun draf surat penegasan administratif terkait permohonan FPKB tentang tidak berlakunya TAP MPR Nomor II/MPR/2001. Langkah serupa juga akan diambil terkait permohonan Fraksi Partai Golkar, yang meminta MPR mengkaji Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyebut secara eksplisit nama Presiden Soeharto.

Sebelum akhir masa jabatan, MPR berencana mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban atas permohonan FPKB dan Fraksi Partai Golkar.

“Kami telah mengundang keluarga Bung Karno dengan sangat hikmat, dan sekarang kami akan mengundang keluarga Gus Dur serta Soeharto untuk menerima surat jawaban dari MPR,” kata Bambang Soesatyo.

Ia menegaskan bahwa surat yang diajukan oleh FPKB dan Fraksi Partai Golkar bersifat administratif dan bukan produk hukum, tetapi sangat penting dalam proses pengajuan gelar pahlawan bagi kedua tokoh tersebut.

“Ini adalah bagian dari upaya rekonsiliasi agar dendam politik masa lalu tidak diwariskan kepada generasi mendatang,” tutupnya. (Sir/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jazilul FawaidMPR

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Lapas Kelas I Malang Panen 6 Kuintal Edamame, Bukti Kemandirian Warga Binaan SAE

Wali Kota Malang Jenguk Santri Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

ADVERTISEMENT

Void Grip, Band Alternatif Asal Padang Siap Ramaikan Skena Musik Indonesia

Satgas TNI Kontingen Garuda Raih Medali Kehormatan PBB di Kongo

HUT ke-80 TNI di Makassar, Panglima TNI Tekankan Kemanunggalan dengan Rakyat

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

Wali Kota Malang Jenguk Santri Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

STIT Raden Santri Gresik Dorong Mahasiswa Kuasai ELT untuk Penelitian Keislaman dan Konflik Global

BERITA LAINNYA

Void Grip, Band Alternatif Asal Padang Siap Ramaikan Skena Musik Indonesia

Satgas TNI Kontingen Garuda Raih Medali Kehormatan PBB di Kongo

HUT ke-80 TNI di Makassar, Panglima TNI Tekankan Kemanunggalan dengan Rakyat

Galeri Bung Karno dan ARIES Akan Gelar Dialog Kebangsaan Dukung Indonesia Emas 2045

Pengamat Nasky Nilai Langkah Prabowo Selamatkan SDA Selaras Pasal 33 UUD 1945

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved