JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Putusan dibacakan pada Senin (11/8/2025).

Terdakwa YI, konsumen FIFGROUP Cabang Malang, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia terbukti meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 125 ISS, kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada tetangganya, FH.
FH dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menyuruh YI meminjamkan identitasnya dan menjual sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut seharga Rp9 juta untuk melunasi utangnya.
Kasus terungkap saat FIFGROUP Cabang Malang melakukan penagihan langsung akibat keterlambatan angsuran kedua. Meski telah dilakukan panggilan telepon, kunjungan dan surat somasi sesuai SOP, pembayaran tidak kunjung dilakukan. YI mengaku hanya meminjamkan namanya untuk kredit motor tersebut.
Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap pihak yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Kepala FIFGROUP Cabang Malang, Devies C. Pramono, menegaskan perusahaan akan mendukung penuh penegakan hukum demi melindungi hak-hak perusahaan dan mencegah pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit di FIFGROUP tanpa persetujuan tertulis. Tindakan tersebut melanggar hukum dan bisa berujung pidana,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Devies berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi konsumen agar tidak terlibat praktik “pinjam nama” atau pengalihan objek jaminan fidusia. Konsumen yang menemukan indikasi pelanggaran diminta segera melapor ke pihak berwajib atau kantor FIFGROUP terdekat. (dop/arf)