email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 3 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Malang Vonis Dua Pelaku Penggelapan Objek Jaminan Fidusia, FIFGROUP Ingatkan Sanksi Berat

by Yondi Ari
14 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Putusan dibacakan pada Senin (11/8/2025).

Kantor FIFGROUP Cabang Malang yang berlokasi di Jl. Letjend S. Parman No.58, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. (Foto: Ist)

Terdakwa YI, konsumen FIFGROUP Cabang Malang, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia terbukti meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 125 ISS, kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada tetangganya, FH.

FH dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menyuruh YI meminjamkan identitasnya dan menjual sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut seharga Rp9 juta untuk melunasi utangnya.

Kasus terungkap saat FIFGROUP Cabang Malang melakukan penagihan langsung akibat keterlambatan angsuran kedua. Meski telah dilakukan panggilan telepon, kunjungan dan surat somasi sesuai SOP, pembayaran tidak kunjung dilakukan. YI mengaku hanya meminjamkan namanya untuk kredit motor tersebut.

Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap pihak yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Malang, Devies C. Pramono, menegaskan perusahaan akan mendukung penuh penegakan hukum demi melindungi hak-hak perusahaan dan mencegah pelanggaran serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit di FIFGROUP tanpa persetujuan tertulis. Tindakan tersebut melanggar hukum dan bisa berujung pidana,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).

BacaJuga :

Kementerian PKP Nilai Kayutangan Heritage Malang Layak Jadi Percontohan Nasional

Awali 2026, KSPPS NU Dukun Soft Opening Kantor Baru

Devies berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi konsumen agar tidak terlibat praktik “pinjam nama” atau pengalihan objek jaminan fidusia. Konsumen yang menemukan indikasi pelanggaran diminta segera melapor ke pihak berwajib atau kantor FIFGROUP terdekat. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: FIFGROUPKreditPN Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kementerian PKP Nilai Kayutangan Heritage Malang Layak Jadi Percontohan Nasional

Awali 2026, KSPPS NU Dukun Soft Opening Kantor Baru

Majelis SIJI Gresik Konsisten Hidupkan Dakwah Jumat Pagi

OPINI: Fiskal untuk Indonesia Baru: Mengakhiri Kemiskinan dan Menyelamatkan Lingkungan

Pilkada Tak Langsung: Ketika Elite Partai Ingin Kembali Jadi Bos

Dinas PUTR Gresik Tangani 1.511 Titik Jalan Rusak Sepanjang 2025

Kemenimipas Catat Capaian Strategis 2025, Analis Apresiasi Arah Transformasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

Data Lengkap: Daftar 38 Sekolah di Malang Raya Penerima Bantuan Revitalisasi Sarpras

Tancap Gas Awal Tahun, Khofifah Resmikan Revitalisasi 38 Sekolah di Malang Raya

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Awali 2026, KSPPS NU Dukun Soft Opening Kantor Baru

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

OPINI: Fiskal untuk Indonesia Baru: Mengakhiri Kemiskinan dan Menyelamatkan Lingkungan

Kemenimipas Catat Capaian Strategis 2025, Analis Apresiasi Arah Transformasi

BERITA LAINNYA

OPINI: Fiskal untuk Indonesia Baru: Mengakhiri Kemiskinan dan Menyelamatkan Lingkungan

Pilkada Tak Langsung: Ketika Elite Partai Ingin Kembali Jadi Bos

Kemenimipas Catat Capaian Strategis 2025, Analis Apresiasi Arah Transformasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

Data Lengkap: Daftar 38 Sekolah di Malang Raya Penerima Bantuan Revitalisasi Sarpras

Investor Ritel Melejit, bluRDN Permudah Buka RDN Saham secara Digital

OPINI: Kebijakan Fiskal Digital untuk Transparansi dan Antikorupsi

Jelang Sertijab Dandim, Kodim Blora Jalani Verifikasi Korem 073

Apresiasi RAT Polda Metro Jaya, Polisi Dinilai Kian Dekat dengan Rakyat

Panglima TNI Pantau Pengamanan Tahun Baru 2026, Ribuan Personel dan Alutsista Dikerahkan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d