email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Malang Vonis Dua Pelaku Penggelapan Objek Jaminan Fidusia, FIFGROUP Ingatkan Sanksi Berat

by Yondi Ari
14 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Putusan dibacakan pada Senin (11/8/2025).

Kantor FIFGROUP Cabang Malang yang berlokasi di Jl. Letjend S. Parman No.58, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. (Foto: Ist)

Terdakwa YI, konsumen FIFGROUP Cabang Malang, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia terbukti meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 125 ISS, kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada tetangganya, FH.

FH dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menyuruh YI meminjamkan identitasnya dan menjual sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut seharga Rp9 juta untuk melunasi utangnya.

KONTEN PROMOSI

Kasus terungkap saat FIFGROUP Cabang Malang melakukan penagihan langsung akibat keterlambatan angsuran kedua. Meski telah dilakukan panggilan telepon, kunjungan dan surat somasi sesuai SOP, pembayaran tidak kunjung dilakukan. YI mengaku hanya meminjamkan namanya untuk kredit motor tersebut.

Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap pihak yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Malang, Devies C. Pramono, menegaskan perusahaan akan mendukung penuh penegakan hukum demi melindungi hak-hak perusahaan dan mencegah pelanggaran serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit di FIFGROUP tanpa persetujuan tertulis. Tindakan tersebut melanggar hukum dan bisa berujung pidana,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).

BacaJuga :

Wangsakarta Prima Land Hadirkan Perayaan Kemerdekaan Indonesia Bernuansa Tempo Dulu

Stafsus Menteri Dukung Perayaan Hari Kebudayaan Nasional di Situs Wurandungan Malang

Devies berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi konsumen agar tidak terlibat praktik “pinjam nama” atau pengalihan objek jaminan fidusia. Konsumen yang menemukan indikasi pelanggaran diminta segera melapor ke pihak berwajib atau kantor FIFGROUP terdekat. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: FIFGROUPKreditPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KKN-T UNIRA Malang Kelompok 02 Ajak Siswa MTs dan MA Roudlotul Ulum Kembangkan Potensi Diri

Wangsakarta Prima Land Hadirkan Perayaan Kemerdekaan Indonesia Bernuansa Tempo Dulu

ADVERTISEMENT

Stafsus Menteri Dukung Perayaan Hari Kebudayaan Nasional di Situs Wurandungan Malang

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Jalan Sehat dan Bazar

Wisata Goa Lowo Melirang Gratiskan Kolam Renang Selama HUT ke-80 RI

Prev Next

POPULER HARI INI

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Tasawuf Jadi Jawaban Krisis Spiritualitas di Era Modern, UNPAB Medan Gelar Seminar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Stafsus Menteri Dukung Perayaan Hari Kebudayaan Nasional di Situs Wurandungan Malang

Mahasiswa UNIRA Malang Petakan 31 UMKM Desa Rejoyoso, Dorong Ekonomi Digital

BERITA LAINNYA

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Jalan Sehat dan Bazar

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Guru dan Wali Murid SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Kompak di Lomba Voli HUT ke-80 RI

Panglima TNI Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2025, Dukung Modernisasi Pertahanan Nasional

Kontingen Garuda Kibarkan Merah Putih di HUT ke-65 Republik Afrika Tengah

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

MPD Jalin Kolaborasi dengan Bakorwil III Jatim Dorong UMKM dan Budaya di Malang

TosanAji.id Luncurkan Surat Identifikasi Pusaka, Begini Kata Kolektor di Indonesia

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d