email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 27 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Malang Vonis Dua Pelaku Penggelapan Objek Jaminan Fidusia, FIFGROUP Ingatkan Sanksi Berat

by Yondi Ari
14 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Putusan dibacakan pada Senin (11/8/2025).

Kantor FIFGROUP Cabang Malang yang berlokasi di Jl. Letjend S. Parman No.58, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. (Foto: Ist)

Terdakwa YI, konsumen FIFGROUP Cabang Malang, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia terbukti meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 125 ISS, kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada tetangganya, FH.

FH dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menyuruh YI meminjamkan identitasnya dan menjual sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut seharga Rp9 juta untuk melunasi utangnya.

Kasus terungkap saat FIFGROUP Cabang Malang melakukan penagihan langsung akibat keterlambatan angsuran kedua. Meski telah dilakukan panggilan telepon, kunjungan dan surat somasi sesuai SOP, pembayaran tidak kunjung dilakukan. YI mengaku hanya meminjamkan namanya untuk kredit motor tersebut.

Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap pihak yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Malang, Devies C. Pramono, menegaskan perusahaan akan mendukung penuh penegakan hukum demi melindungi hak-hak perusahaan dan mencegah pelanggaran serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit di FIFGROUP tanpa persetujuan tertulis. Tindakan tersebut melanggar hukum dan bisa berujung pidana,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).

BacaJuga :

Wartawan Malang Raya Minta Presiden Prabowo Cabut Ucapan ‘Londo Ireng’

Analis Nilai Desk Ketenagakerjaan Polri Hadirkan Kepastian Hukum dan Perkuat Perlindungan Buruh

Devies berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi konsumen agar tidak terlibat praktik “pinjam nama” atau pengalihan objek jaminan fidusia. Konsumen yang menemukan indikasi pelanggaran diminta segera melapor ke pihak berwajib atau kantor FIFGROUP terdekat. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFGROUPKreditPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Lala Sunara Hadapi PR Pulihkan Kepercayaan Publik KONI Majalengka

Wartawan Malang Raya Minta Presiden Prabowo Cabut Ucapan ‘Londo Ireng’

Analis Nilai Desk Ketenagakerjaan Polri Hadirkan Kepastian Hukum dan Perkuat Perlindungan Buruh

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

Wabup Gresik Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Matikan Toko Kelontong

Arema FC Luncurkan Jersey Baru, Ludes Kurang dari Sejam

Jakarta Tuan Rumah Asian Taekwondo Indonesia Open 2026, Atlet 32 Negara Dipastikan Datang

IPSI Jatim Sebut Kota Malang Berpotensi Jadi Lumbung Atlet Pencak Silat

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

Duta Genre Kota Blitar Siap Perangi Pernikahan Dini, Narkoba, dan Seks Bebas

Prev Next

POPULER HARI INI

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

Wartawan Malang Raya Minta Presiden Prabowo Cabut Ucapan ‘Londo Ireng’

Analis Nilai Desk Ketenagakerjaan Polri Hadirkan Kepastian Hukum dan Perkuat Perlindungan Buruh

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

BERITA LAINNYA

Lala Sunara Hadapi PR Pulihkan Kepercayaan Publik KONI Majalengka

Wartawan Malang Raya Minta Presiden Prabowo Cabut Ucapan ‘Londo Ireng’

Analis Nilai Desk Ketenagakerjaan Polri Hadirkan Kepastian Hukum dan Perkuat Perlindungan Buruh

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

Wabup Gresik Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Matikan Toko Kelontong

Arema FC Luncurkan Jersey Baru, Ludes Kurang dari Sejam

Jakarta Tuan Rumah Asian Taekwondo Indonesia Open 2026, Atlet 32 Negara Dipastikan Datang

IPSI Jatim Sebut Kota Malang Berpotensi Jadi Lumbung Atlet Pencak Silat

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

Duta Genre Kota Blitar Siap Perangi Pernikahan Dini, Narkoba, dan Seks Bebas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved