JAVASATU.COM- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025 dengan total kerugian mencapai Rp2,65 miliar. Kasus ini melibatkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban setelah dijanjikan bisa meluluskan anaknya menjadi Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang miliaran rupiah.
“Korban menyerahkan uang secara bertahap, namun anaknya tetap tidak lolos seleksi,” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).
Wakapolda Brigjen Latif Usman menegaskan, seluruh proses rekrutmen anggota Polri, termasuk Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.
“Yang perlu disiapkan calon peserta hanya kesehatan jasmani dan rohani, kebugaran fisik, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalur khusus atau jalan pintas,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan penipuan itu terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang antara Desember 2024 hingga April 2025. Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni dua oknum polisi berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43).
Salah satu tersangka, SAP, bahkan mengaku sebagai adik pejabat tinggi Polri untuk meyakinkan calon korban. Namun, penyidikan membuktikan klaim tersebut palsu.
“Modusnya, para pelaku mengaku punya koneksi dengan petinggi Polri dan bisa meluluskan calon taruna asalkan mau membayar. Korban total menyerahkan uang Rp2,65 miliar,” ujar Dwi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pernyataan, bukti transfer, uang tunai Rp600 juta, dan dua ponsel. Keempat pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menambahkan dua oknum polisi yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Laporkan ke kepolisian bila menemukan indikasi calo atau pungutan. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahap seleksi,” ujarnya. (wan/nuh)