email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 21 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jateng Bongkar Penipuan Bermodus Rekrutmen Akpol 2025, Korban Rugi Rp2,6 Miliar

by Hendrawan
5 November 2025

JAVASATU.COM- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025 dengan total kerugian mencapai Rp2,65 miliar. Kasus ini melibatkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri.

 

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman. (Foto: Ist/Hendrawan)

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban setelah dijanjikan bisa meluluskan anaknya menjadi Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang miliaran rupiah.

“Korban menyerahkan uang secara bertahap, namun anaknya tetap tidak lolos seleksi,” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Wakapolda Brigjen Latif Usman menegaskan, seluruh proses rekrutmen anggota Polri, termasuk Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.

“Yang perlu disiapkan calon peserta hanya kesehatan jasmani dan rohani, kebugaran fisik, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalur khusus atau jalan pintas,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan penipuan itu terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang antara Desember 2024 hingga April 2025. Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni dua oknum polisi berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43).

Salah satu tersangka, SAP, bahkan mengaku sebagai adik pejabat tinggi Polri untuk meyakinkan calon korban. Namun, penyidikan membuktikan klaim tersebut palsu.

“Modusnya, para pelaku mengaku punya koneksi dengan petinggi Polri dan bisa meluluskan calon taruna asalkan mau membayar. Korban total menyerahkan uang Rp2,65 miliar,” ujar Dwi.

BacaJuga :

6 Ton Biji Timah Ilegal Digagalkan di Bangka, Negara Selamat Rp5,6 Miliar

Kapolri Dinilai Teguhkan Nilai Kepemimpinan dan Semangat Kebangsaan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pernyataan, bukti transfer, uang tunai Rp600 juta, dan dua ponsel. Keempat pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menambahkan dua oknum polisi yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

“Laporkan ke kepolisian bila menemukan indikasi calo atau pungutan. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahap seleksi,” ujarnya. (wan/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polda JatengPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Selamatan Dusun Tanjung Banjararum Malang Jadi Benteng Tradisi di Era Digital

Koops TNI Habema Tegaskan Tak Ada Patroli di Danggoa saat Ledakan Intan Jaya

Nearcrush Buka Babak Baru Lewat Tiga Single Emosional

Ribuan Santri Al-Karimi Gresik Ikuti Wisuda Serentak dari TK hingga SMK

Mahasiswa Al-Qolam Malang Bantu Kelancaran Antrean Bansos Kampung Baru Kediri

Wabup Alif Minta APPSI Gresik Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Usai Lama Vakum, Decemberism Kembali dengan ‘Changing Seasons’

Pangdam Cenderawasih Groundbreaking Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Putus Keterisolasian

Mahasiswa Al-Qolam Malang Atasi Minimnya Petugas Pemulasaraan Jenazah di Kampung Baru

6 Ton Biji Timah Ilegal Digagalkan di Bangka, Negara Selamat Rp5,6 Miliar

Prev Next

POPULER HARI INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Pendukung MBG Turun Jalan di Malang, Klaim Dukungan Menguat

Usai Aksi Damai MBG, Relawan SPPG Malang Bersih-Bersih Sampah

Kapolri Dinilai Teguhkan Nilai Kepemimpinan dan Semangat Kebangsaan

BERITA LAINNYA

Selamatan Dusun Tanjung Banjararum Malang Jadi Benteng Tradisi di Era Digital

Koops TNI Habema Tegaskan Tak Ada Patroli di Danggoa saat Ledakan Intan Jaya

Nearcrush Buka Babak Baru Lewat Tiga Single Emosional

Ribuan Santri Al-Karimi Gresik Ikuti Wisuda Serentak dari TK hingga SMK

Mahasiswa Al-Qolam Malang Bantu Kelancaran Antrean Bansos Kampung Baru Kediri

Wabup Alif Minta APPSI Gresik Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Usai Lama Vakum, Decemberism Kembali dengan ‘Changing Seasons’

Pangdam Cenderawasih Groundbreaking Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Putus Keterisolasian

Mahasiswa Al-Qolam Malang Atasi Minimnya Petugas Pemulasaraan Jenazah di Kampung Baru

6 Ton Biji Timah Ilegal Digagalkan di Bangka, Negara Selamat Rp5,6 Miliar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Besalen Sanakridha Brajangga Karanganyar Diresmikan, Jaga Peradaban Tosan Aji Nusantara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved