JAVASATU.COM- Bupati Malang H.M. Sanusi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang memfasilitasi audiensi untuk mencari solusi atas polemik dualisme kepemilikan yayasan yang menaungi SMK/STM Turen. Pertemuan digelar di Pendopo Kecamatan Turen, Sabtu (17/1/2026).

Audiensi tersebut menghadirkan dua yayasan yang berkonflik, yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT). Pemerintah daerah berupaya memastikan konflik tidak berdampak pada hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.
Bupati Malang Sanusi menegaskan, hasil sementara audiensi menyepakati bahwa kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan normal, baik di SMK Turen maupun SMP Bhakti, sambil menunggu proses mediasi lanjutan.
“Pendidikan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Rapat ini dalam rangka menyelamatkan hak pendidikan anak agar tetap mendapatkan pembelajaran yang aman dan nyaman,” kata Sanusi kepada wartawan usai audiensi.
Sanusi menjelaskan, mediasi lanjutan akan kembali dilakukan pada Senin (19/1/2026) di Kantor DPRD Kabupaten Malang dengan menghadirkan kedua belah pihak. Pemkab Malang bersama DPRD akan memediasi sekaligus menyaksikan langsung proses kesepakatan bersama.
“Nanti Senin kami ketemu lagi di DPRD. Kedua belah pihak dihadirkan untuk membuat kesepakatan bersama. Kami akan memediasi dan menyaksikan langsung,” ujarnya.
Menurut Sanusi, keputusan lanjutan terkait jaminan keamanan dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar baru dapat ditetapkan setelah pertemuan tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang berpotensi menghambat proses pendidikan.
“Yang jelas, kedua pihak sudah sepakat bahwa pendidikan tidak boleh terganggu. Setelah pertemuan Senin nanti, baru diputuskan langkah berikutnya,” tegasnya.
Sanusi juga menegaskan, jika mediasi tidak membuahkan kesepakatan, Pemkab Malang akan mengambil langkah alternatif demi keberlangsungan pendidikan siswa.
“Kalau tidak ada kesepakatan, ada opsi terburuk, misalnya dipindahkan ke lokasi yang lebih kondusif. Prinsipnya, kalau sekolah mengalami masalah, maka yang harus diselamatkan adalah muridnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, mengatakan DPRD siap menjadi mediator utama dalam penyelesaian polemik tersebut. Ia menegaskan, proses mediasi bertujuan mencari kesepakatan bersama tanpa merugikan salah satu pihak.
“Kami di DPRD akan menjadi mediator. Kami siapkan draf kesepakatan, dibaca bersama, tidak memberatkan, kemudian ditandatangani dan disaksikan DPRD serta Pemkab,” jelas Zia.
Zia menambahkan, jika mediasi tidak mencapai kata sepakat, Pemkab Malang akan menyiapkan langkah penempatan sementara bagi siswa agar proses belajar tidak terhenti.
“Kalau memang tidak bisa sepakat, siswa akan kami selamatkan. Bisa dititipkan ke sekolah terdekat, gurunya tetap mengajar, data tetap berjalan. Tapi kami berharap Senin nanti ada kesepakatan,” pungkasnya. (agb/arf)