email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Peredaran 4.621 Pil Obaya di Sragen, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

by Hendrawan
10 April 2026

JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Sragen menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan berbahaya (obaya) dan menangkap seorang pemuda berinisial S (19) di sebuah kamar kos di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. Polisi menyita total 4.621 butir pil yang diduga siap edar dengan nilai pembelian mencapai Rp25,7 juta.

Credit: Polres Sragen

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi, Jumat (10/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Saat penggerebekan, polisi menghadirkan saksi dari lingkungan setempat sebelum melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka.

“Dari lokasi, kami menemukan ribuan butir obat berbahaya, termasuk Trihexyphenidyl, yang diduga kuat akan diedarkan kembali,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 3.121 butir pil Trihexyphenidyl, 1.500 butir pil lainnya, satu tas ransel, dan satu unit ponsel. Jumlah tersebut mengindikasikan peredaran, bukan sekadar konsumsi pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli obat tersebut dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi Rp25,7 juta untuk dijual kembali.

“Pelaku mengakui sebagian barang dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri. Bahkan sebelum ditangkap, ia sudah sempat menjual sekitar 1.000 butir kepada pembeli, mayoritas remaja,” ungkap AKP Luqman.

Polisi menilai peredaran obaya ini sangat mengkhawatirkan karena menyasar kalangan muda dan berpotensi merusak kesehatan serta masa depan generasi bangsa.

“Ini sangat memprihatinkan. Penyalahgunaan obat berbahaya kini menyasar remaja dan harus menjadi perhatian serius bersama,” tegasnya.

BacaJuga :

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya,” pungkas AKP Luqman. (wan/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten SragenObat BerbahayaPolres Sragen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved