email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Malang, Dua Pelaku Ditangkap

by Agung Baskoro
24 Maret 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (23/3/2025), dua pelaku diamankan bersama ratusan renteng obat tanpa izin edar.

Barang bukti obat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat ilegal di Kecamatan Bantur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan aktivitas produksi obat yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Petugas mendapati adanya produksi obat ilegal di wilayah Gedangan. Dalam penggerebekan, kami mengamankan dua tersangka, AS (39) dan SW (54), beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ujar AKP Bambang saat ditemui di Polres Malang, Senin (24/3/2025).

Produksi Tanpa Keahlian, Omzet Rp5 Juta per Bulan

Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui telah menjalankan bisnis ini selama enam bulan terakhir. Meski tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi, ia meracik sendiri berbagai jenis obat yang diklaim dapat mengatasi asam urat, sakit gigi, alergi, dan nyeri.

“Tersangka AS mendapatkan pengetahuan meracik obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada 2019. Ia membeli bahan baku secara daring, mencetak label sendiri, lalu mengemasnya dalam bentuk rencengan,” jelas AKP Bambang.

Obat ilegal tersebut dijual dengan harga Rp22.000 hingga Rp24.000 per renceng tanpa izin edar dan keterangan kandungan yang jelas. Dalam sebulan, AS mampu meraup omzet sekitar Rp5 juta.

Dalam jaringan ini, AS berperan sebagai produsen, sedangkan SW bertindak sebagai pengedar yang memasok obat-obatan tersebut ke warung-warung kecil di pelosok daerah.

BacaJuga :

22 Delegasi Negara Hadiri Konferensi ICPS Kolaboraya di Gresik, Dorong Investasi Mendunia

Dinas KBPPPA Gresik Fasilitasi 26 Kelompok UPPKA Urus NIB untuk Perkuat Usaha Keluarga

“Mereka menyasar warung-warung kecil yang pengawasannya minim. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat dengan kandungan yang tidak jelas,” tambahnya.

Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer untuk mencetak label, serta alat produksi lainnya.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp1.499.000 hasil penjualan dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli obat hanya di apotek resmi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal,” tutup AKP Bambang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan GedanganPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Corona Ilario Rilis “All People Fly”, Single Dance Terbaru dengan Tiga Versi Unik

Fadhil Hisyam, Siswa SMPN 1 Gresik Lolos Final OSN IPS 2025 Tingkat Nasional

ADVERTISEMENT

22 Delegasi Negara Hadiri Konferensi ICPS Kolaboraya di Gresik, Dorong Investasi Mendunia

Dinas KBPPPA Gresik Fasilitasi 26 Kelompok UPPKA Urus NIB untuk Perkuat Usaha Keluarga

Kerajinan Limbah Kain Perca Karya Warga Kauman Gresik Ingin Go Internasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Percepatan Tol Malang-Kepanjen Masuk Usulan Program Prioritas Kemen PUPR 2026-2027

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Corona Ilario Rilis “All People Fly”, Single Dance Terbaru dengan Tiga Versi Unik

AION V Raih Bintang 5 Euro NCAP, SUV Listrik Aman dan Tangguh Hadir di Indonesia

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Bakamla Periksa Kapal Vietnam di Selat Malaka, Tidak Ada Pelanggaran Ditemukan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d