email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Malang, Dua Pelaku Ditangkap

by Agung Baskoro
24 Maret 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (23/3/2025), dua pelaku diamankan bersama ratusan renteng obat tanpa izin edar.

Barang bukti obat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat ilegal di Kecamatan Bantur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan aktivitas produksi obat yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Petugas mendapati adanya produksi obat ilegal di wilayah Gedangan. Dalam penggerebekan, kami mengamankan dua tersangka, AS (39) dan SW (54), beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ujar AKP Bambang saat ditemui di Polres Malang, Senin (24/3/2025).

Produksi Tanpa Keahlian, Omzet Rp5 Juta per Bulan

Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui telah menjalankan bisnis ini selama enam bulan terakhir. Meski tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi, ia meracik sendiri berbagai jenis obat yang diklaim dapat mengatasi asam urat, sakit gigi, alergi, dan nyeri.

“Tersangka AS mendapatkan pengetahuan meracik obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada 2019. Ia membeli bahan baku secara daring, mencetak label sendiri, lalu mengemasnya dalam bentuk rencengan,” jelas AKP Bambang.

Obat ilegal tersebut dijual dengan harga Rp22.000 hingga Rp24.000 per renceng tanpa izin edar dan keterangan kandungan yang jelas. Dalam sebulan, AS mampu meraup omzet sekitar Rp5 juta.

Dalam jaringan ini, AS berperan sebagai produsen, sedangkan SW bertindak sebagai pengedar yang memasok obat-obatan tersebut ke warung-warung kecil di pelosok daerah.

“Mereka menyasar warung-warung kecil yang pengawasannya minim. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat dengan kandungan yang tidak jelas,” tambahnya.

BacaJuga :

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer untuk mencetak label, serta alat produksi lainnya.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp1.499.000 hasil penjualan dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli obat hanya di apotek resmi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal,” tutup AKP Bambang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan GedanganPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

BERITA LAINNYA

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d