email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Sapu Bersih Miras Ilegal, Mini Bar Ujungpangkah & Toko Sembako Manyar Digerebek

by Sudasir Al Ayyubi
22 Februari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Kepolisian Resor Gresik terus menggencarkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Menjelang bulan Ramadan, Sat Resnarkoba Polres Gresik menggelar operasi di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal, yakni sebuah mini bar di Kecamatan Ujungpangkah dan sebuah toko sembako di Kecamatan Manyar.

(Foto: Ist)

Pada Jumat (21/2/2025) malam, tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto menggerebek mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngembo, Ujungpangkah. Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat melalui hotline “Lapor Kapolres,” yang mencurigai adanya penjualan miras secara bebas di lokasi tersebut.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan pemilik usaha berinisial MM (50) beserta barang bukti 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta lima galon berisi Tuak Jawa masing-masing berkapasitas 25 liter.

“MM tidak memiliki izin resmi dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto melalui keteranga tertulis yang diterima redaksi media ini, Sabtu (22/2/2025).

Sabtu (22/2/2025) dini hari, razia kembali digelar di sebuah toko sembako di Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar. Dari hasil pemeriksaan, toko tersebut kedapatan menyimpan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua dalam dus. Pemilik toko berinisial S (46) turut diamankan bersama barang bukti.

Polisi menegaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran miras.

“Seluruh barang bukti telah disita, dan kasus ini dilimpahkan ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring),” ujar Iptu Joko Suprianto.

BacaJuga :

Perbaikan Jalan Poros Desa di Benjeng dan Balongpanggang Diprioritaskan

Polisi Sosialisasi Cegah Bullying ke Wali Murid SD di Wagir Malang

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gresik,” ujar Kapolres Gresik. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan ManyarKecamatan UjungpangkahMiras IlegalPolres GresikSatresnarkoba Polre Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Perbaikan Jalan Poros Desa di Benjeng dan Balongpanggang Diprioritaskan

Polisi Sosialisasi Cegah Bullying ke Wali Murid SD di Wagir Malang

PWI dan DPRD Gresik Dorong Smart Budgeting untuk Dongkrak PAD

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Yayasan PPLP-PTPGRI Laporkan Rektor Unikama ke Polda Jatim

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polres Gresik Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas, Gandeng BRI

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

Prev Next

POPULER HARI INI

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

FPK Kota Malang Perkuat Pembauran Kebangsaan Lewat Turnamen Sepak Bola Putri

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

BERITA LAINNYA

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d