email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Sapu Bersih Miras Ilegal, Mini Bar Ujungpangkah & Toko Sembako Manyar Digerebek

by Sudasir Al Ayyubi
22 Februari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Kepolisian Resor Gresik terus menggencarkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Menjelang bulan Ramadan, Sat Resnarkoba Polres Gresik menggelar operasi di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal, yakni sebuah mini bar di Kecamatan Ujungpangkah dan sebuah toko sembako di Kecamatan Manyar.

(Foto: Ist)

Pada Jumat (21/2/2025) malam, tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto menggerebek mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngembo, Ujungpangkah. Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat melalui hotline “Lapor Kapolres,” yang mencurigai adanya penjualan miras secara bebas di lokasi tersebut.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan pemilik usaha berinisial MM (50) beserta barang bukti 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta lima galon berisi Tuak Jawa masing-masing berkapasitas 25 liter.

“MM tidak memiliki izin resmi dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto melalui keteranga tertulis yang diterima redaksi media ini, Sabtu (22/2/2025).

Sabtu (22/2/2025) dini hari, razia kembali digelar di sebuah toko sembako di Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar. Dari hasil pemeriksaan, toko tersebut kedapatan menyimpan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua dalam dus. Pemilik toko berinisial S (46) turut diamankan bersama barang bukti.

Polisi menegaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran miras.

“Seluruh barang bukti telah disita, dan kasus ini dilimpahkan ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring),” ujar Iptu Joko Suprianto.

BacaJuga :

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik

Sidang TPP Lapas Malang Dorong Ketahanan Pangan, 21 WBP Jalani Asimilasi

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gresik,” ujar Kapolres Gresik. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan ManyarKecamatan UjungpangkahMiras IlegalPolres GresikSatresnarkoba Polre Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik

Sidang TPP Lapas Malang Dorong Ketahanan Pangan, 21 WBP Jalani Asimilasi

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Persema Bangkit, Pemkot Malang Siap Kawal Kebangkitan Bledhek Biru

Berkah Sholawat, Andri Astono Temukan Hidayah dan Bersyahadat di Gresik

Enam Anggota Gangster di Gresik Diamankan Polisi Usai Pengeroyokan Berdarah

Sebanyak 55 Kepala Sekolah dan 21 Pejabat Fungsional di Gresik Dilantik

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sebanyak 55 Kepala Sekolah dan 21 Pejabat Fungsional di Gresik Dilantik

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Enam Anggota Gangster di Gresik Diamankan Polisi Usai Pengeroyokan Berdarah

BERITA LAINNYA

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Sat Binmas Polres Kendal Tanamkan Disiplin dan Anti Bullying di SMK Bina Utama

Tim Korem Makutarama Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Konstitusional dan Demokratis

10 Kepala Daerah Lolos Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI 2026, Adu Gagasan

GP Ansor Bangun Mojokerto Gelar MHQ 2026, Tanamkan Cinta Al-Qur’an Sejak Dini

KNPI dan NYC Indonesia Kecam Serangan Militer AS ke Venezuela, Serukan Dialog Damai

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d