email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Sapu Bersih Miras Ilegal, Mini Bar Ujungpangkah & Toko Sembako Manyar Digerebek

by Sudasir Al Ayyubi
22 Februari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Kepolisian Resor Gresik terus menggencarkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Menjelang bulan Ramadan, Sat Resnarkoba Polres Gresik menggelar operasi di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal, yakni sebuah mini bar di Kecamatan Ujungpangkah dan sebuah toko sembako di Kecamatan Manyar.

(Foto: Ist)

Pada Jumat (21/2/2025) malam, tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto menggerebek mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngembo, Ujungpangkah. Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat melalui hotline “Lapor Kapolres,” yang mencurigai adanya penjualan miras secara bebas di lokasi tersebut.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan pemilik usaha berinisial MM (50) beserta barang bukti 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta lima galon berisi Tuak Jawa masing-masing berkapasitas 25 liter.

“MM tidak memiliki izin resmi dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto melalui keteranga tertulis yang diterima redaksi media ini, Sabtu (22/2/2025).

Sabtu (22/2/2025) dini hari, razia kembali digelar di sebuah toko sembako di Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar. Dari hasil pemeriksaan, toko tersebut kedapatan menyimpan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua dalam dus. Pemilik toko berinisial S (46) turut diamankan bersama barang bukti.

Polisi menegaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran miras.

“Seluruh barang bukti telah disita, dan kasus ini dilimpahkan ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring),” ujar Iptu Joko Suprianto.

BacaJuga :

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

INTERSECTION di Malang Jadi Titik Temu Kurator dan Akademisi Lintas Generasi

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gresik,” ujar Kapolres Gresik. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan ManyarKecamatan UjungpangkahMiras IlegalPolres GresikSatresnarkoba Polre Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

INTERSECTION di Malang Jadi Titik Temu Kurator dan Akademisi Lintas Generasi

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Perkuat Sinergi, Polres Blitar Kota Ngopi Bareng Media

Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang Dinilai Harus Junjung Netralitas dan AD/ART

JMSI Sumenep Gelar Diskusi Publik Pilkada Lewat DPRD, Soroti Partisipasi Masyarakat

Nurul Hayat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lamongan

Kapolres Batu Silaturahmi ke Ketua MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Rotasi Perkuat Kinerja Pemkot Batu

Satu Abad Stadion Gajayana Malang bersama 76 Legenda Sepak Bola Indonesia

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Mobil Terbakar saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Sopir Alami Luka Bakar

BERITA LAINNYA

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Perkuat Sinergi, Polres Blitar Kota Ngopi Bareng Media

JMSI Sumenep Gelar Diskusi Publik Pilkada Lewat DPRD, Soroti Partisipasi Masyarakat

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

Spillway Rp15,5 Miliar di Jember Ambrol, AMI Desak Audit dan Pengusutan

Satu Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Kodim Wonosobo Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD ke Siswa SMAN 1 Watumalang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d