JAVASATU.COM-GRESIK- Tim Kalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik kembali menggencarkan razia peredaran barang ilegal. Dalam operasi penindakan tipiring di wilayah Kecamatan Benjeng, petugas menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dan rokok tanpa cukai, Rabu malam (18/6/2025).

Operasi ini menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan praktik jual beli miras di sebuah toko kelontong. Dari lokasi, petugas mengamankan pemilik toko berinisial R serta sejumlah barang bukti.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho mengatakan, sebanyak 44 botol arak Bali ditemukan bersama puluhan bungkus rokok ilegal berbagai merek yang disimpan dalam kardus dan tas di dalam toko.
“Selain miras, kami juga amankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai. Ini bukti komitmen kami untuk terus membersihkan peredaran barang ilegal di wilayah Gresik,” kata AKP Heri.
Berikut daftar barang bukti yang disita polisi:
-
44 botol Arak Bali
-
Rokok tanpa cukai:
-
1 slop Anker
-
1 slop Smit
-
1 slop Tali Jaya
-
1 slop Newcestel Merah
-
9 bungkus Newcestel Hijau
-
5 bungkus Sanmarino
-
5 bungkus Lexie
-
10 bungkus Nero
-
1 slop Balver
-
1 slop Mancaster
-
1 slop Hummer
-
1 slop Granomax
-
Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kerja cepat anggotanya dan mengajak masyarakat aktif melapor bila mengetahui peredaran barang ilegal di sekitarnya.
“Kami terus mengintensifkan patroli untuk menjaga Gresik tetap aman dan bersih dari penyakit masyarakat,” tegas Kapolres. (Bas/Nuh)