email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Rampas Motor Pelajar dengan Celurit di Malang, Seorang Wanita Diringkus Polisi

by Agung Baskoro
9 Maret 2026

JAVASATU.COM- Polisi menangkap seorang perempuan berinisial RA (28) yang diduga terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor milik seorang pelajar di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pelaku diduga melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Motor yang dirampas. (Credit: Polres Malang)

Tersangka yang merupakan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang itu diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Lawang pada Kamis (5/3/2026).

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, aksi perampasan tersebut terjadi pada 22 Januari 2026 di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang.

Saat itu korban yang merupakan seorang pelajar melintas di jalan yang relatif sepi pada dini hari.

“Korban sedang mengendarai sepeda motor untuk pulang. Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Menurut Bambang, salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati korban. Pelaku lalu mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.

“Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Petugas kemudian menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Malang.

BacaJuga :

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit telepon genggam milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp17,5 juta.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lawang. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Satu pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Bambang. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BegalCuranmorKabupaten MalangKecamatan LawangPerampasanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

BERITA LAINNYA

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved