JAVASATU.COM- Polisi menangkap satu pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Dalam kasus ini, tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah warung kopi di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, pada Rabu (14/1/2026) malam. Korban diketahui bernama Ego Yulianto (30), warga Kabupaten Lamongan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah menerima laporan korban.
“Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu tersangka,” ujar AKP Arya Widjaya, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa bermula saat korban bersama temannya berada di warung kopi Hello Kitty sekitar pukul 19.00 WIB. Sekitar pukul 22.30 WIB, datang konvoi sekelompok pemuda yang kemudian berbalik arah setelah melihat korban mengenakan jaket bertuliskan “Shorenk”.
Tanpa sebab yang jelas, korban dikejar dan dikeroyok secara bersama-sama oleh kelompok yang diduga berjumlah sekitar 12 orang.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian dagu dan kepala, serta luka lecet di siku tangan kiri dan lutut kaki kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Balongpanggang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan pelaku berinisial DS (21) di rumahnya di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A07 warna hijau, satu celana hitam, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya,” jelas AKP Arya Widjaya.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai DPO, masing-masing berinisial FA, RS, dan RZ. Polres Gresik memastikan akan terus memburu para pelaku yang terlibat. (bas//nuh)