email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 14 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

by Sudasir Al Ayyubi
22 Januari 2026

JAVASATU.COM- Polisi menangkap satu pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Dalam kasus ini, tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

(Foto: Tangkapan layar CCTV)

Pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah warung kopi di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, pada Rabu (14/1/2026) malam. Korban diketahui bernama Ego Yulianto (30), warga Kabupaten Lamongan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah menerima laporan korban.

“Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu tersangka,” ujar AKP Arya Widjaya, Rabu (21/1/2026).

Peristiwa bermula saat korban bersama temannya berada di warung kopi Hello Kitty sekitar pukul 19.00 WIB. Sekitar pukul 22.30 WIB, datang konvoi sekelompok pemuda yang kemudian berbalik arah setelah melihat korban mengenakan jaket bertuliskan “Shorenk”.

Tanpa sebab yang jelas, korban dikejar dan dikeroyok secara bersama-sama oleh kelompok yang diduga berjumlah sekitar 12 orang.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian dagu dan kepala, serta luka lecet di siku tangan kiri dan lutut kaki kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Balongpanggang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan pelaku berinisial DS (21) di rumahnya di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

BacaJuga :

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A07 warna hijau, satu celana hitam, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya,” jelas AKP Arya Widjaya.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai DPO, masing-masing berinisial FA, RS, dan RZ. Polres Gresik memastikan akan terus memburu para pelaku yang terlibat. (bas//nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten GresikKecamatan BalongpanggangPengeroyokanPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hajatan FIFGROUP Jember, Apresiasi untuk Pelanggan

SMPN 1 Pagak Luluskan 250 Siswa: Jangan Lupakan Orang Tua Setelah Berhasil

Taekwondo Indonesia Loloskan Tiga Nomor ke Asian Games Nagoya 2026

MI Al-Karimi Gresik Wisuda Tahfizh Juz 30 Angkatan ke-6

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Prev Next

POPULER HARI INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

MI Al-Karimi Gresik Wisuda Tahfizh Juz 30 Angkatan ke-6

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

BERITA LAINNYA

Hajatan FIFGROUP Jember, Apresiasi untuk Pelanggan

SMPN 1 Pagak Luluskan 250 Siswa: Jangan Lupakan Orang Tua Setelah Berhasil

Taekwondo Indonesia Loloskan Tiga Nomor ke Asian Games Nagoya 2026

MI Al-Karimi Gresik Wisuda Tahfizh Juz 30 Angkatan ke-6

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PLN Bantah Isu Blackout, Listrik di Jawa Dipastikan Aman

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved