email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

by Sudasir Al Ayyubi
19 Desember 2025

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4, yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4. (Foto: Javasatu.com)

Dua tersangka tersebut berinisial FEP dan MJK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, masing-masing F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).

Menurut Arya, kedua tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue melalui aplikasi Go Matel R4.

“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami tunggakan melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.

Aplikasi Go Matel R4 diketahui dapat diunduh melalui Play Store dan menggunakan sistem berlangganan. Aplikasi tersebut menampilkan data debitur secara detail dan dapat diakses oleh masyarakat umum.

Pengguna aplikasi mendapat akses gratis tiga kali, selanjutnya diwajibkan berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses.

“Besaran biaya langganan menentukan lamanya pengguna bisa mengakses data debitur di aplikasi tersebut,” tambah Arya.

Ironisnya, data yang diperoleh dari aplikasi tersebut kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar melakukan penarikan, bahkan perampasan kendaraan di jalan.

BacaJuga :

TNI Kerahkan 1.201 Personel dan 29 Alutsista Tangani Gempa NTT, Salurkan 122 Ton Bantuan

Jalan Perumahan RSS Sindangkasih Majalengka Dipelihara, Anggaran Rp198 Juta

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang beraksi di jalanan.

“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas Arya.

Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan terkait praktik debt collector ilegal. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten GresikkriminalPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Kerahkan 1.201 Personel dan 29 Alutsista Tangani Gempa NTT, Salurkan 122 Ton Bantuan

Jalan Perumahan RSS Sindangkasih Majalengka Dipelihara, Anggaran Rp198 Juta

HUT ke-81 RI, Warga RT 02 RW 09 Ken Arok Singosari Bagikan Sembako

Terinspirasi Film August Rush, Nathi MaQ Jadikan Violin “Suara” Musik Dance

Marina Bay Sands Hadirkan Kuliner Baru dan Konser Mandopop pada Agustus 2026

Kado HUT ke-81 RI, Warga Dukun Gresik Terima Rumah Layak Huni

HUT ke-81 RI, Hotel Santika Gresik Sajikan Kuliner Nusantara

MBG Kabupaten Malang Diperketat, GAPEMBI Jatim: SPPG Wajib Patuhi Ini

HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Diskon PBB 20 Persen dan Bebaskan Denda Pajak

HUT ke-81 RI, Wali Kota Malang Ajak Warga Doakan Korban Bencana NTT

Prev Next

POPULER HARI INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Polsek Tambak Dibangun, Bawean Siap Jadi Pulau Aman dan Tertib

HUT ke-81 RI, Warga RT 02 RW 09 Ken Arok Singosari Bagikan Sembako

Sego Team Gabung Upacara 17 Agustus di Singosari, Ada Cek Gula Darah Gratis

Marina Bay Sands Hadirkan Kuliner Baru dan Konser Mandopop pada Agustus 2026

BERITA LAINNYA

TNI Kerahkan 1.201 Personel dan 29 Alutsista Tangani Gempa NTT, Salurkan 122 Ton Bantuan

Jalan Perumahan RSS Sindangkasih Majalengka Dipelihara, Anggaran Rp198 Juta

HUT ke-81 RI, Warga RT 02 RW 09 Ken Arok Singosari Bagikan Sembako

Terinspirasi Film August Rush, Nathi MaQ Jadikan Violin “Suara” Musik Dance

Marina Bay Sands Hadirkan Kuliner Baru dan Konser Mandopop pada Agustus 2026

Kado HUT ke-81 RI, Warga Dukun Gresik Terima Rumah Layak Huni

HUT ke-81 RI, Hotel Santika Gresik Sajikan Kuliner Nusantara

MBG Kabupaten Malang Diperketat, GAPEMBI Jatim: SPPG Wajib Patuhi Ini

HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Diskon PBB 20 Persen dan Bebaskan Denda Pajak

HUT ke-81 RI, Wali Kota Malang Ajak Warga Doakan Korban Bencana NTT

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HUT ke-39 Arema FC, Dapat Kado Dua Bus Baru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved