email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

by Sudasir Al Ayyubi
19 Desember 2025

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4, yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4. (Foto: Javasatu.com)

Dua tersangka tersebut berinisial FEP dan MJK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, masing-masing F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).

Menurut Arya, kedua tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue melalui aplikasi Go Matel R4.

“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami tunggakan melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.

Aplikasi Go Matel R4 diketahui dapat diunduh melalui Play Store dan menggunakan sistem berlangganan. Aplikasi tersebut menampilkan data debitur secara detail dan dapat diakses oleh masyarakat umum.

Pengguna aplikasi mendapat akses gratis tiga kali, selanjutnya diwajibkan berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses.

“Besaran biaya langganan menentukan lamanya pengguna bisa mengakses data debitur di aplikasi tersebut,” tambah Arya.

BacaJuga :

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Ironisnya, data yang diperoleh dari aplikasi tersebut kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar melakukan penarikan, bahkan perampasan kendaraan di jalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang beraksi di jalanan.

“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas Arya.

Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan terkait praktik debt collector ilegal. (bas/arf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook

Like this:

Like Loading...
Tags: Kabupaten GresikkriminalPolres Gresik

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d