JAVASATU.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menindak lima truk besar yang melanggar aturan jam operasional di jalur padat wilayah utara dan dalam kota, Kamis (11/9/2025).

Penindakan dilakukan untuk memastikan pembatasan kendaraan berat benar-benar berjalan efektif.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan penertiban ini bagian dari komitmen polisi menjaga kelancaran lalu lintas.
“Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan berat,” tegas Rizki.
Aturan melarang truk besar melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB, saat arus lalu lintas padat. Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kemacetan sekaligus mencegah potensi kecelakaan, terutama di jam berangkat dan pulang kerja.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menambahkan bahwa pembatasan jam operasional kendaraan berat penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
“Kami akan terus melakukan penertiban bersama stakeholder terkait demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Selain penindakan, Polres Gresik juga menggandeng pengusaha angkutan melalui deklarasi patuh, sosialisasi langsung di lapangan, hingga pemberian sanksi tilang.
Dalam operasi terbaru ini, lima truk besar terjaring razia karena melanggar aturan. (bas/nuh)