Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Residivis Curi Toko Sembako di Gresik, Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
21 Januari 2026
0

JAVASATU.COM- Seorang residivis pencurian dibekuk polisi setelah menggasak Toko Sembako Sahabat di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Minggu (18/1/2026).

Residivis Curi Toko Sembako di Gresik, Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam. (Foto: ist)

Pelaku berinisial F (42), warga sekitar lokasi kejadian, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gresik Kota pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Gresik.

Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan menjelaskan, pencurian terjadi dini hari saat korban Wildan (25), warga Kabupaten Sumenep, tertidur ketika menjaga toko seorang diri.

“Korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati dua unit handphone serta uang tunai di dalam tas sudah hilang,” ujar Kevin, Senin (19/1/2026).

Dua handphone yang dicuri masing-masing merek OPPO warna Perak Fantasi dan Vivo warna Sunrise Gold. Selain itu, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp16,9 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu singkat.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, dua unit handphone, satu sarung, kaos warna kuning, serta sepeda motor Yamaha Mio bernopol W 2572 CI yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku merupakan residivis dan kini ditahan di Polsek Gresik Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kevin.

Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menjaga tempat usaha pada malam hari. Warga diminta segera melapor jika menemukan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolres Gresik 0811-8800-2006. (bas/nuh)

Tags: Kabupaten GresikkriminalPencurianPolres GresikPolsek Gresik KotaResidivis
Previous Post

Waketum Pengprov TI Jatim Hendra Masuk Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang

Next Post

Satu Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Related Posts

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
Berita

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027

20 Oktober 2026
Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
Berita

Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN

20 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala
Berita

DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala

20 Oktober 2026
Next Post
Satu Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Satu Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com