JAVASATU.COM- Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap 11 kasus narkoba sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Barang bukti narkoba senilai hampir Rp300 juta turut diamankan.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan sebagian besar kasus merupakan peredaran sabu.
“Total ada 9 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus okerbaya. Semua tersangka yang kami amankan adalah pengedar,” kata Bambang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).
Modus Ranjau
Menurut AKP Bambang, para pelaku menggunakan modus ranjau, yakni meletakkan narkoba di titik yang sudah disepakati. Cara ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.
“Metode ini sengaja dipakai agar risiko tertangkap lebih kecil. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” tegasnya.
Barang Bukti Rp289 Juta
Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, menyebut polisi menyita sabu, ganja hingga puluhan ribu pil okerbaya dalam operasi tersebut.
“Kami amankan 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya. Total nilainya sekitar Rp289 juta,” jelas Richy.
Ia menambahkan, jumlah barang bukti itu diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari bahaya narkoba.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mulai 4 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.
Imbauan Polisi
Sebagai penutup, AKP Bambang mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami minta dukungan masyarakat. Jangan ragu melapor bila melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba. Bersama kita bisa selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (agb/arf)