email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

by Agung Baskoro
20 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap 11 kasus narkoba sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Barang bukti narkoba senilai hampir Rp300 juta turut diamankan.

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan sebagian besar kasus merupakan peredaran sabu.

“Total ada 9 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus okerbaya. Semua tersangka yang kami amankan adalah pengedar,” kata Bambang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).

Modus Ranjau

Menurut AKP Bambang, para pelaku menggunakan modus ranjau, yakni meletakkan narkoba di titik yang sudah disepakati. Cara ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.

ADVERTISEMENT

“Metode ini sengaja dipakai agar risiko tertangkap lebih kecil. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” tegasnya.

Barang Bukti Rp289 Juta

Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, menyebut polisi menyita sabu, ganja hingga puluhan ribu pil okerbaya dalam operasi tersebut.

“Kami amankan 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya. Total nilainya sekitar Rp289 juta,” jelas Richy.

BacaJuga :

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

Mohammad Aqib Wakafkan Mobil Jenazah untuk Warga Panceng Gresik

Ia menambahkan, jumlah barang bukti itu diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari bahaya narkoba.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mulai 4 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

Imbauan Polisi

Sebagai penutup, AKP Bambang mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami minta dukungan masyarakat. Jangan ragu melapor bila melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba. Bersama kita bisa selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Narkoba Kabupaten MalangPolda JatimPolres MalangSatresnarkoba Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

Mohammad Aqib Wakafkan Mobil Jenazah untuk Warga Panceng Gresik

ADVERTISEMENT

Hari Kesaktian Pancasila, Kota Malang Gelar Wayang Kulit Meriah Dihadiri Ketua MA

Kota Kediri Masuk Lima Besar Kota Paling Berkelanjutan di Indonesia

Rani Jambak Bawa Kincia Aia ke Kanada, Suarakan Krisis Ekologi Lewat Musik Minangkabau

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Atlet Gimnastik Naufal Wafat di Rusia, Pemkab Gresik Janjikan Bantuan untuk Keluarga

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Karyawan Dapur SPPG Celaket dan Jagalan Malang Dibekali Pelatihan Keamanan Pangan, Cegah Risiko Keracunan

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

BERITA LAINNYA

Kota Kediri Masuk Lima Besar Kota Paling Berkelanjutan di Indonesia

Rani Jambak Bawa Kincia Aia ke Kanada, Suarakan Krisis Ekologi Lewat Musik Minangkabau

Jaga Kekompakan, Ditlantas Polda Jateng Gelar Olahraga Bersama di Umbul Sidomukti

Kisah Krav Ideas, dari Mesin Jahit Ibu Tembus Pasar Global bersama Shopee

Ziarah ke TMP Wiropati, Kodim 0707 Wonosobo Peringati HUT ke-80 TNI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d