JAVASATU.COM- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, menangkap seorang pria berinisial S (41) yang diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri di Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan mengatakan, tersangka mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih bernopol W-4413 FC milik korban bernama Ratinah (45).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi kunci masih menempel, lalu masuk ke dalam rumah sebentar.
“Korban meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih terpasang. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku,” ujar AKP Hendrawan, Jumat (26/12/2025).
Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 18.00 WIB saat anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Namun kendaraan sudah hilang dari tempat semula. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Duduksampeyan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, wajah pelaku terlihat jelas saat membawa kabur motor korban.
“Identitas pelaku mengerucut kepada tersangka S yang ternyata merupakan tetangga korban,” ungkap Hendrawan.
Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena melihat kunci motor masih terpasang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, kunci kontak, serta rekaman CCTV.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel, meski diparkir di depan rumah sendiri. Warga juga diminta segera melapor jika mengetahui tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110. (bas/arf)