JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria berinisial WP (30) saat nongkrong di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Rabu (24/9/2025) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan poket sabu dengan total berat 16,79 gram.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Tersangka WP diamankan bersama barang bukti sabu, timbangan digital, alat hisap, sepeda motor, dan ponsel yang dipakai untuk transaksi,” ujar Bambang, Jumat (3/10/2025).
Selain sabu, polisi menyita satu unit motor Nmax warna hitam dan sebuah ponsel. Kedua barang tersebut diduga kuat digunakan tersangka untuk memuluskan aktivitas peredaran narkoba.
Bambang menegaskan, WP dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati jika terbukti sebagai pengedar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Silakan hubungi layanan bebas pulsa 110, identitas pelapor akan kami jaga. Polres Malang berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (agb/arf)