JAVASATU.COM- Pemerintah Kota Malang tengah mematangkan realisasi Program Rukun Tetangga (RT) Berkelas yang mengalokasikan bantuan sebesar Rp50 juta per RT per tahun.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, warga dan pengurus RT diminta tidak sembarangan mengajukan bantuan agar pelaksanaan program tepat sasaran dan terhindar dari temuan pengawasan.

Hal itu dikutip dari laman website Pemkot Malang. Ia menyebut, saat ini Inspektorat Kota Malang masih melakukan evaluasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebelum bantuan dicairkan.
“Jika hasil evaluasi Inspektorat ada poin yang tidak diperkenankan, tentu akan disampaikan. Ini menyangkut penggunaan anggaran pemerintah, jadi harus benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Wahyu, Senin (19/1/2026).
Wahyu mencontohkan, pengadaan barang yang tidak memiliki tempat penyimpanan layak di lingkungan RT berpotensi menimbulkan masalah. Jika barang bantuan disimpan di rumah ketua RT atau warga, hal tersebut dapat dinilai sebagai aset pribadi dan menjadi temuan pengawasan.
“Hal-hal yang terlihat sepele tidak boleh diabaikan. Kalau sampai menjadi temuan, banyak pihak bisa dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh pengajuan bantuan dalam Program RT Berkelas harus berbasis kebutuhan riil warga dan memiliki peruntukan yang jelas. Dengan begitu, Inspektorat dapat melakukan pengecekan secara detail dan program dapat berjalan sesuai aturan.
Wali Kota Malang memastikan, bantuan akan segera dicairkan setelah evaluasi DPA dinyatakan tidak bermasalah. Pemkot berharap program tersebut berjalan transparan dan akuntabel, serta bebas dari temuan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mari kita koreksi bersama. Jangan asal mengajukan bantuan. Program RT Berkelas ini murni untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Wahyu. (arf)