JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 27 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu (26/2/2025).

Sidang tersebut melibatkan aparat penegak hukum dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Dalam siaran pers Diskominfo Kota Malang, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan bahwa para pelanggar melanggar berbagai perda, termasuk Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, serta Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Sidang hari ini menjadi yang pertama bagi kasus pelanggaran sampah. Semua pelanggaran langsung diputus oleh hakim,” ujar Heru.
Diungkapkan, sidang ini merupakan hasil operasi gabungan di beberapa lokasi, termasuk Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta, dan kawasan Alun-Alun Merdeka. Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan sosialisasi serta teguran kepada para pelanggar, namun tidak diindahkan.
Dibeberkan, dari 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dalam sidang, sementara 14 lainnya diputus secara verstek.
“Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung tingkat pelanggarannya. Bagi pelanggar yang tidak hadir, dendanya dikenakan dua kali lipat,” jelas Heru.
Menurut regulasi, denda maksimal untuk pelanggaran perda bisa mencapai Rp50 juta atau pidana kurungan hingga tiga bulan. Namun, dalam sidang kali ini, hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Bagi PKL, dendanya bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung jenis pelanggarannya,” tambahnya.
“Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan daerah demi terciptanya ketertiban dan kebersihan di Kota Malang”, imbuhnya memungkasi. (Jup/Saf)