email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 25 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Puluhan Pelanggar Perda di Kota Malang Ditindak, Termasuk Pelanggaran Sampah

by Julian Sukrisna
26 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 27 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu (26/2/2025).

(Foto: Ist/Diskominfo Kota Malang)

Sidang tersebut melibatkan aparat penegak hukum dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.

Dalam siaran pers Diskominfo Kota Malang, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan bahwa para pelanggar melanggar berbagai perda, termasuk Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, serta Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

KONTEN PROMOSI

“Sidang hari ini menjadi yang pertama bagi kasus pelanggaran sampah. Semua pelanggaran langsung diputus oleh hakim,” ujar Heru.

Diungkapkan, sidang ini merupakan hasil operasi gabungan di beberapa lokasi, termasuk Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta, dan kawasan Alun-Alun Merdeka. Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan sosialisasi serta teguran kepada para pelanggar, namun tidak diindahkan.

Dibeberkan, dari 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dalam sidang, sementara 14 lainnya diputus secara verstek.

“Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung tingkat pelanggarannya. Bagi pelanggar yang tidak hadir, dendanya dikenakan dua kali lipat,” jelas Heru.

BacaJuga :

TNI dan Bulog Kompak Stabilkan Harga Beras, 18 Juta Warga Dapat Bantuan Pangan

Dishub Kota Malang Tindak 35 Kendaraan Barang Langgar Aturan Teknis dan Administratif

Menurut regulasi, denda maksimal untuk pelanggaran perda bisa mencapai Rp50 juta atau pidana kurungan hingga tiga bulan. Namun, dalam sidang kali ini, hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Bagi PKL, dendanya bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung jenis pelanggarannya,” tambahnya.

“Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan daerah demi terciptanya ketertiban dan kebersihan di Kota Malang”, imbuhnya memungkasi. (Jup/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Diskominfo Kota Malangpemkot malangSatpol PP Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI dan Bulog Kompak Stabilkan Harga Beras, 18 Juta Warga Dapat Bantuan Pangan

Dua Perwira TNI Lulus Pendidikan Strategis Bergengsi di China

ADVERTISEMENT

Dishub Kota Malang Tindak 35 Kendaraan Barang Langgar Aturan Teknis dan Administratif

Kota Malang Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN Mulai 2026

Jalan Berlubang di Talangsuko Turen Diminta Segera Diperbaiki

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Erupsi Gunung Semeru 24 Juli 2025: Sebaran Abu Vulkanik Capai 4.500 Meter ke Tenggara

Warga Malang Tambal Jalan Nasional Berlubang Pakai Tanah, Cegah Kecelakaan

Dorong Produk Halal, 17 IKM Kota Malang Difasilitasi Sertifikasi Reguler Diskopindag

Khofifah Dorong Ekowisata Berbasis Konservasi, Targetkan Wisatawan Lebih Lama di Jatim

BERITA LAINNYA

TNI dan Bulog Kompak Stabilkan Harga Beras, 18 Juta Warga Dapat Bantuan Pangan

Dua Perwira TNI Lulus Pendidikan Strategis Bergengsi di China

Bakamla Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

PLN Jatim Jaga Keandalan Listrik di 32 Titik Peresmian Koperasi Merah Putih

TNI Genjot Ketahanan Pangan Nasional, Perkuat Kemandirian Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d