email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Puluhan Pelanggar Perda di Kota Malang Ditindak, Termasuk Pelanggaran Sampah

by Julian Sukrisna
26 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 27 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu (26/2/2025).

(Foto: Ist/Diskominfo Kota Malang)

Sidang tersebut melibatkan aparat penegak hukum dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.

Dalam siaran pers Diskominfo Kota Malang, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan bahwa para pelanggar melanggar berbagai perda, termasuk Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, serta Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Sidang hari ini menjadi yang pertama bagi kasus pelanggaran sampah. Semua pelanggaran langsung diputus oleh hakim,” ujar Heru.

Diungkapkan, sidang ini merupakan hasil operasi gabungan di beberapa lokasi, termasuk Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta, dan kawasan Alun-Alun Merdeka. Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan sosialisasi serta teguran kepada para pelanggar, namun tidak diindahkan.

Dibeberkan, dari 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dalam sidang, sementara 14 lainnya diputus secara verstek.

“Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung tingkat pelanggarannya. Bagi pelanggar yang tidak hadir, dendanya dikenakan dua kali lipat,” jelas Heru.

Menurut regulasi, denda maksimal untuk pelanggaran perda bisa mencapai Rp50 juta atau pidana kurungan hingga tiga bulan. Namun, dalam sidang kali ini, hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

BacaJuga :

Koops TNI Habema Rebut Dua Senjata yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem

Pemancing Tenggelam di Sungai Kalimireng Gresik Ditemukan Tewas

“Bagi PKL, dendanya bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung jenis pelanggarannya,” tambahnya.

“Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan daerah demi terciptanya ketertiban dan kebersihan di Kota Malang”, imbuhnya memungkasi. (Jup/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Diskominfo Kota Malangpemkot malangSatpol PP Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Koops TNI Habema Rebut Dua Senjata yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem

Pemancing Tenggelam di Sungai Kalimireng Gresik Ditemukan Tewas

UM dan MPR RI Teken MoU, Perkuat Peran Pustakawan di Era AI

Arema FC Kalah 1-3 dari Garudayaksa, Sempat Unggul Lewat Blade

HWK Sumbar Salurkan Sembako dan Kenalkan Adat Minangkabau ke Anak Panti

Tujuh Anggota PSYCHIC FEVER Punya Karakter Berbeda, Ini Pesan Album DIFFERENT

Fabian Putra Angkat Pergulatan Batin Lewat Single Terbaru

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Prev Next

POPULER HARI INI

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

BERITA LAINNYA

Koops TNI Habema Rebut Dua Senjata yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem

Pemancing Tenggelam di Sungai Kalimireng Gresik Ditemukan Tewas

UM dan MPR RI Teken MoU, Perkuat Peran Pustakawan di Era AI

Arema FC Kalah 1-3 dari Garudayaksa, Sempat Unggul Lewat Blade

HWK Sumbar Salurkan Sembako dan Kenalkan Adat Minangkabau ke Anak Panti

Tujuh Anggota PSYCHIC FEVER Punya Karakter Berbeda, Ini Pesan Album DIFFERENT

Fabian Putra Angkat Pergulatan Batin Lewat Single Terbaru

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved