JAVASATU.COM- PT Primaland selaku pengembang Wangsakarta Resort and Living Space memberikan penjelasan resmi terkait pemutusan kontrak pembangunan rumah dengan kontraktor Iwan Wibisono, ST., MT.. Developer menyatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi dan peringatan, serta mengklaim kontraktor telah melakukan wanprestasi karena pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi dan tidak selesai tepat waktu.

Legal Corporate PT Primaland, Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H., mengatakan pemutusan kontrak bukan dilakukan secara sepihak. Menurutnya, perusahaan telah memberikan beberapa surat peringatan (SP) dan melakukan komunikasi dengan kontraktor sebelum kontrak diputus.
“Sebetulnya tidak secara sepihak. Sudah ada proses yang kami lewati. Sudah ada beberapa surat peringatan yang kami sampaikan dan dilakukan dialog antara pihak kami dengan kontraktor. Kontraktor ini baru bekerja sama dengan kami selama 10 bulan,” ujar Agung, Kamis (6/8/2026).
Agung menjelaskan, PT Primaland mengedepankan standar mutu dan kualitas pembangunan sesuai prosedur operasional perusahaan. Selama proses pekerjaan, kata dia, evaluasi beberapa kali dilakukan. Namun, hasil pekerjaan kontraktor dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Developer mengklaim ditemukan perubahan spesifikasi pekerjaan, keterlambatan penyelesaian proyek, hingga kualitas pengerjaan yang dinilai tidak sesuai.
“Kami konsentrasi pada kualitas dan mutu sesuai ketentuan perlindungan konsumen. Jika ada pekerjaan yang tidak sesuai, kami memberikan surat peringatan kepada kontraktor. Bahkan sudah ada pelepasan hak dan kesepakatan bersama karena ada beberapa bagian pekerjaan yang tidak sesuai. Namun justru kami menerima somasi,” katanya.
Menindaklanjuti somasi tersebut, pihak developer mengaku melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan. Dari hasil evaluasi internal, perusahaan mengklaim terdapat sembilan unit rumah yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, termasuk ditemukan kesalahan struktur yang disebut cukup fatal.
Atas dasar itu, developer menyatakan masih menahan pembayaran retensi karena pekerjaan dinilai belum memenuhi ketentuan dalam kontrak.
“Sebagai developer kami memiliki hak retensi. Pembayaran belum kami lakukan karena masih ada pekerjaan yang belum selesai dan kualitasnya belum sesuai. Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan memenuhi ketentuan serah terima kepada konsumen,” ujar Agung.
Sebelumnya, kontraktor Iwan Wibisono melayangkan somasi kepada pihak pengembang Wangsakarta Resort and Living Space.
Dalam somasinya, Iwan mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,143 miliar akibat belum diterimanya pelunasan pembayaran pembangunan sembilan unit rumah, nilai material yang telah ditempatkan di lokasi proyek, serta dana retensi beberapa unit yang telah selesai dikerjakan.
Hingga berita ini ditulis, sengketa antara kedua belah pihak masih berlangsung. Pernyataan developer ini merupakan tanggapan atas somasi yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kontraktor. (dop/arf)