JAVASATU.COM-MALANG- Sebanyak 65 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menerima remisi khusus sebagai hadiah Natal pada Rabu (25/12/2024). Remisi ini diberikan serentak secara nasional dalam acara virtual yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat.

Remisi khusus ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan motivasi bagi warga binaan yang menunjukkan upaya perbaikan diri selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima, 7 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 45 orang menerima remisi 1 bulan, dan 13 orang lainnya memperoleh remisi 15 hari.
Penyerahan remisi dilangsungkan di Gereja Pembaharuan Lapas Malang Kelas I dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Malang, Ketut Akbar Herry Achjar.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah penghargaan atas perilaku baik warga binaan sekaligus dorongan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi khusus ini diharapkan menjadi semangat baru bagi warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan mendekatkan diri kepada Tuhan,” ujar Ketut Akbar Herry Achjar.
Ia juga menambahkan, remisi ini sebaiknya tidak hanya dimaknai sebagai hadiah, tetapi sebagai momentum untuk refleksi diri dan meningkatkan kualitas kehidupan.
Melalui program pembinaan yang terus ditingkatkan, Lapas Malang berupaya tidak hanya menegakkan aspek hukum, tetapi juga membentuk karakter warga binaan agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa pidana.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari semangat perayaan Natal, membawa harapan baru bagi warga binaan untuk memulai babak baru dalam hidup mereka. (Dop/Arf)