JAVASATU.COM-GRESIK- Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan dalam program Jumat Curhat, Polres Gresik menggelar razia minuman keras (miras) dan prostitusi pada Jumat malam, 31 Januari 2025. Operasi ini menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Duduksampeyan.

Dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, Unit Turjawali Sat Samapta melakukan penyisiran di beberapa warung karaoke di Desa Tambakrejo.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan peredaran miras ilegal dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua botol kosong Bir Bintang, tiga botol arak, dua botol Kawa-Kawa, dua botol Guinness, serta satu botol anggur merah.
Tim kemudian melanjutkan penyisiran ke Desa Tumapel, yang diduga menjadi lokasi aktivitas prostitusi. Petugas mendapati beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang tengah menunggu pelanggan di depan warung.
Dari hasil operasi, enam orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi turut diamankan beserta kartu identitas mereka.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan wilayah Gresik tetap kondusif. Masyarakat juga kami dorong untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui program Jumat Curhat atau kanal pengaduan resmi Polres Gresik,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.
Kata Kapolres, seluruh individu yang terjaring dalam operasi ini akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (Bas/Nuh)