email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Rehabilitasi Gedung Diponegoro RSUD Kanjuruhan Diputus Kontrak Sesuai Aturan

by Syaiful Arif
2 Januari 2026

JAVASATU.COM- RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang, memastikan pemutusan kontrak proyek rehabilitasi Gedung Diponegoro kelas 1, 2, dan 3 beserta atap dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Subbag Rehabilitasi dan Pemeliharaan RSUD Kanjuruhan, Rudi Kurniawan. (Foto: Javasatu.com)

Langkah tersebut diambil karena kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan kesempatan penambahan waktu.

Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Subbag Rehabilitasi dan Pemeliharaan RSUD Kanjuruhan, Rudi Kurniawan, menegaskan keputusan pemutusan kontrak merupakan bagian dari mekanisme pengendalian proyek yang telah diatur dalam kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa.

“Intinya, pihak RS sudah melakukan langkah yang benar terkait pemutusan kontrak pekerjaan renovasi Gedung Diponegoro karena kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan meski sudah diberikan kesempatan penambahan waktu,” kata Rudi, Jumat (2/1/2026).

Proyek rehabilitasi tersebut memiliki nilai kontrak Rp2.055.283.520 dan dikerjakan oleh CV Melati Kurai. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), pekerjaan dimulai pada 20 Oktober 2025 dengan durasi 55 hari kalender dan ditargetkan selesai pada 14 Desember 2025.

Rudi menjelaskan, sebelum kontrak diputus, RSUD Kanjuruhan bersama konsultan pengawas telah melakukan evaluasi pekerjaan. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar pemberian perpanjangan waktu kepada kontraktor.

Awalnya, kontraktor mengajukan perpanjangan hingga 22 Desember 2025. Selanjutnya, kontraktor kembali meminta tambahan waktu selama satu pekan hingga 28 Desember 2025. Meski telah diberikan perpanjangan, pekerjaan tetap tidak dapat diselesaikan sesuai target.

Terkait pembayaran, Rudi menegaskan RSUD Kanjuruhan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.

BacaJuga :

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

“Sesuai arahan pimpinan, pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang benar-benar sudah dikerjakan di lapangan. Semua diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Rudi memastikan sanksi denda keterlambatan tetap diberlakukan kepada pihak kontraktor sebagai konsekuensi atas tidak terpenuhinya kewajiban penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Melati Kurai belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten Malangpemkab malangProyek PemerintahRSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Pemohon SIM Perempuan di Gresik Dapat Mawar dan Helm di Hari Kartini

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

BERITA LAINNYA

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d