JAVASATU.COM- Ribuan santri Pondok Pesantren Nurul Ulum, Kota Malang, mendeklarasikan gerakan Stop Bullying bersama Young Lawyers Committee (YLC) Malang, Jumat (18/7/2025). Deklarasi ini menjadi langkah preventif YLC untuk menekan angka perundungan di kalangan pelajar, khususnya di lingkungan pesantren.

Sebelum deklarasi, para santri tingkat MTs dan MA diberikan edukasi hukum langsung oleh tim YLC. Materi yang disampaikan mencakup jenis-jenis bullying, dampak psikologis bagi korban, serta ancaman hukum bagi pelaku.
“Bullying bukan hanya melukai secara mental, tapi juga bisa membawa pelaku ke ranah hukum,” tegas Ketua YLC Malang, Dr. Hatarto Pakpahan.
Usai penyuluhan, para santri secara serentak membacakan ikrar anti-bullying dan menandatangani spanduk ukuran 4×2 meter sebagai simbol komitmen bersama melawan segala bentuk perundungan.
YLC menyebut, pemilihan pesantren sebagai lokasi kampanye bukan tanpa alasan. Berdasarkan riset internal, banyak kasus bullying terjadi akibat rendahnya kesadaran hukum, terutama di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Alhamdulillah, di Pondok Nurul Ulum belum ditemukan kasus bullying. Ini waktu yang tepat untuk memperkuat pemahaman hukum para santri agar kelak menjadi agen perubahan di tengah masyarakat,” terang Hatarto.

Deklarasi ini merupakan bagian dari program andalan YLC yang menyasar lembaga pendidikan, khususnya pesantren, guna mendorong kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Hatarto berharap, kegiatan serupa bisa menyebar ke lebih banyak sekolah dan pondok pesantren di wilayah Malang Raya.
“Pesantren juga bisa menjadi garda terdepan dalam gerakan anti-bullying. Kita ingin tunjukkan bahwa dunia pesantren peduli dan responsif terhadap isu-isu hukum,” pungkas Hatarto.

Ketua Yayasan Pendidikan Islam Arrohman, Ahmad Syifaurrahman, menyambut positif kegiatan ini. Ia berharap, edukasi hukum dari YLC mampu membentengi santri dari tindakan yang melanggar hukum.
“Kami berterima kasih atas penyuluhan hukum yang diberikan. Ini sangat bermanfaat agar santri lebih sadar bahwa bullying adalah perbuatan yang dilarang secara hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian, satu dari tiga siswa di Kota Malang pernah mengalami bullying. Kampanye seperti ini dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini dan membentuk lingkungan belajar yang aman serta suportif. (Dop/Saf)