JAVASATU.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalur Pantura Lasem, Kabupaten Rembang. Sopir truk yang sempat melarikan diri usai menabrak pengendara motor hingga tewas kini telah diamankan polisi.

Kasatlantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, kecelakaan itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di ruas Jalan Nasional Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem. Peristiwa tersebut melibatkan truk tronton box Mercedes Benz B-9958-PEU dengan sepeda motor Tajima Sunny X K-6914-VD.
Akibat benturan keras, pengendara sepeda motor K (63), warga Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Rembang, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara sopir truk berinisial S (43), warga Desa Tanjung, Kabupaten Brebes, langsung kabur setelah kecelakaan.
“Usai menerima laporan warga, petugas segera melakukan penyisiran dan penghadangan. Sekitar pukul 08.30 WIB, truk berhasil kami amankan beserta pengemudinya di wilayah Rembang,” ujar AKP Mitha dalam konferensi pers di Lobi Mako Satlantas Polres Rembang, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bekas benturan di bumper depan sebelah kiri truk. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pengemudi diduga lalai saat berpindah lajur tanpa memberikan isyarat hingga menabrak kendaraan di depannya,” jelas AKP Mitha.
Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, serta tambahan tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta karena melarikan diri setelah kejadian.
AKP Mitha mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah meninggalkan korban jika terjadi kecelakaan,” tegasnya. (wan/arf)