email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 1 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

by Syaiful Arif
1 September 2025

JAVASATU.COM- Sejumlah fasilitas umum (fasum) di Kota Malang terindikasi dikuasai perorangan bahkan telah bersertifikat atas nama pribadi. Kondisi ini dinilai bukan hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial.

Pakar Hukum Malang Raya, Djoko Tritjahjana, SE., SH., MH. (Foto: Dok/Javasatu.com)

Pakar Hukum Malang Raya, Djoko Tritjahjana, SE., SH., MH., menegaskan pemerintah daerah harus tegas menyelesaikan persoalan ini.

“Pemerintah daerah harus tegas dalam menyikapi persoalan fasum yang terindikasi dikuasai oleh perorangan. Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga rawan memicu konflik di masyarakat,” kata Djoko, Senin (1/9/2025) ditemui di kantornya.

Djoko yang juga Kepala Bidang Advokasi dan Hukum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya mencontohkan kasus fasum di kawasan pertokoan Ria Kota Malang.

“Contohnya PSU atau fasum di areal pertokoan Ria, itu fasilitas milik umum, sangat tidak memungkinkan dipindahtangankan kepada perorangan, kecuali dengan izin Wali Kota dan DPRD,” tegasnya.

Menurut Djoko, fasum di pertokoan Ria sudah ada sejak 1982, namun terjadi peralihan hak pada 2010.

“Dasarnya apa? Bagaimana mungkin fasum bisa berubah jadi kepemilikan pribadi? Siapa yang berani mengalihkan fasum itu kepada perorangan? Ini persoalan besar,” ujarnya.

BacaJuga :

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok: Ke Jakarta Pakai Dana Pribadi

Waka DPRD Kabupaten Malang Kholiq Tegaskan ke Jakarta Tak Gunakan Fasilitas Negara

Ia menegaskan, jika peralihan dilakukan secara sah, pihaknya bisa menerima. Namun jika tidak, pemerintah daerah harus segera membatalkan.

“Masyarakat Kota Malang tahu itu tanah fasum, tidak mungkin dikelola menjadi milik pribadi. Jika tidak segera ditertibkan, fasum bisa disertifikatkan perorangan dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Regulasi terkait fasum sebenarnya sudah jelas. Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat (1) menyebut: “Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah pembangunan selesai.”

Aturan itu diperkuat oleh Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 3 yang menegaskan kewajiban pengembang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada pemerintah daerah.

Sementara PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 162 ayat (1) menekankan PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan publik.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penguasaan fasum oleh perorangan tersebut. (saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Djoko TritjahjanaFasosFasumPakar Hukumpsu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok: Ke Jakarta Pakai Dana Pribadi

Waka DPRD Kabupaten Malang Kholiq Tegaskan ke Jakarta Tak Gunakan Fasilitas Negara

ADVERTISEMENT

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Persema Reborn U-50 Gelar Tour Latih Tanding Jelang Piala Wali Kota Solo

Tangis Pecah Iringi Pertemuan 13 Terduga Perusakan Pos Polisi di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Gudang Kayu di Lowokwaru Malang Terbakar, Tiga Mobil Damkar Dikerahkan

Polisi Selidiki Perusakan Polsek Pakisaji Malang, Satu Orang Diamankan

BERITA LAINNYA

Kemah Indonesia Apresiasi NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Dinilai Dengarkan Suara Rakyat

Jangan Terprovokasi, LAKSI Ingatkan Publik Tidak Terjebak Narasi Membenci Polisi

TNI Doa Bersama di Mabes Cilangkap untuk Keselamatan Bangsa

Madas Nusantara Ingatkan Presiden Prabowo Soal Ancaman Oligarki Koruptor

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d