email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

by Syaiful Arif
11 Februari 2026

JAVASATU.COM- Selisih luasan lahan sebesar 4.000 meter persegi dalam sewa lahan di areal Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi Kota Malang mencuat dalam hearing Komisi A DPRD Kota Malang, Rabu (11/2/2026).

Suasana hearing komisi A DPRD Kota Malang soal sengketa klaim lahan Supit Urang dan Pandanwangi. (Foto: Javasatu.com)

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH mengungkapkan, perbedaan data itu memunculkan dugaan indikasi mark up dalam perjanjian sewa lahan.

Djoko mengungkapkan berdasarkan data di laman ATR/BPN, sertifikat hak pakai tercatat seluas 10.000 meter persegi. Namun dalam dokumen perjanjian sewa disebutkan luas mencapai 14.000 meter persegi.

“Ada selisih 4.000 meter persegi. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Kalau memang aset, tunjukkan dokumen sahnya,” tegas
Djoko usai hearing di DPRD Kota Malang.

Kuasa Hukum Warga. (Foto: Javasatu.com)

Menurutnya, selisih tersebut diduga
beririsan dengan lahan milik kliennya Hartatik/ Solikin yang tidak pernah dijual maupun disewakan.

Ia meminta Pemkot Malang membuka riwayat peralihan hak, akta jual beli, hingga peta bidang secara transparan.

Djoko juga mengingatkan potensi maladministrasi apabila benar terjadi penggabungan lahan tanpa proses hukum yang sah.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

“Kalau pemilik tidak pernah menjual, lalu masuk dalam skema sewa, ini perlu didalami,” ujarnya.

Eko Fajar Arbandi, S.H., M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang. (Foto: Javasatu.com)

Dalam hearing, Eko Fajar Arbandi, S.H., M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menyela forum agar tidak membahas hal tersebut.

“Mohon izin bahasannya agar tidak melebar. Kita fokus terkait sengketa klaim aset,” ucapnya

Anggota komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo. (Foto: Javasatu.com)

Sementara itu, anggota komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo menangkis saat ditanya dugaan Mark up sewa lahan di areal WTP.

“Untuk hari ini kita tidak membahas terkait dugaan Mark up sewa lahan, tapi hanya membahas hak aset,” ucap Danny. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD Kota MalangKota Malangpemkot malangSengketa
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d