JAVASATU.COM- Selisih luasan lahan sebesar 4.000 meter persegi dalam sewa lahan di areal Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi Kota Malang mencuat dalam hearing Komisi A DPRD Kota Malang, Rabu (11/2/2026).

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH mengungkapkan, perbedaan data itu memunculkan dugaan indikasi mark up dalam perjanjian sewa lahan.
Djoko mengungkapkan berdasarkan data di laman ATR/BPN, sertifikat hak pakai tercatat seluas 10.000 meter persegi. Namun dalam dokumen perjanjian sewa disebutkan luas mencapai 14.000 meter persegi.
“Ada selisih 4.000 meter persegi. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Kalau memang aset, tunjukkan dokumen sahnya,” tegas
Djoko usai hearing di DPRD Kota Malang.

Menurutnya, selisih tersebut diduga
beririsan dengan lahan milik kliennya Hartatik/ Solikin yang tidak pernah dijual maupun disewakan.
Ia meminta Pemkot Malang membuka riwayat peralihan hak, akta jual beli, hingga peta bidang secara transparan.
Djoko juga mengingatkan potensi maladministrasi apabila benar terjadi penggabungan lahan tanpa proses hukum yang sah.
“Kalau pemilik tidak pernah menjual, lalu masuk dalam skema sewa, ini perlu didalami,” ujarnya.

Dalam hearing, Eko Fajar Arbandi, S.H., M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menyela forum agar tidak membahas hal tersebut.
“Mohon izin bahasannya agar tidak melebar. Kita fokus terkait sengketa klaim aset,” ucapnya

Sementara itu, anggota komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo menangkis saat ditanya dugaan Mark up sewa lahan di areal WTP.
“Untuk hari ini kita tidak membahas terkait dugaan Mark up sewa lahan, tapi hanya membahas hak aset,” ucap Danny. (saf)