JAVASATU.COM- Polemik lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kembali mencuat di Kota Malang. Sejumlah aset yang seharusnya menjadi hak publik diduga dikuasai pihak swasta bahkan hingga terbit sertifikat.

Sebelumnya, lahan fasum di kawasan pertokoan Ria Kota Malang terindikasi dikuasai perorangan.
Persoalan terbaru menyeret lahan di kawasan Cyber Mall Malang yang diduga berubah status kepemilikan. Beredar dokumen berupa salinan sertifikat, amdalalin, hingga foto situasi yang memperkuat dugaan klaim pribadi atas aset publik tersebut.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati, menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat tanah yang masuk kategori fasum-fasos tanpa rekomendasi resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Setiap permohonan sertifikat tanah wajib dilampiri surat pernyataan dari Pemkot Malang,” tegas Kusniyati, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, setiap pengembang wajib menyerahkan 30–40 persen dari total lahan untuk fasum dan fasos, seperti jalan, ruang terbuka hijau (RTH), sarana ibadah, hingga lahan parkir.
“Setelah pembangunan rampung, pengembang harus membuat berita acara penyerahan agar tercatat sebagai aset Pemkot,” imbuhnya menegaskan.
Kusniyati mengakui masih banyak aset fasum dan fasos di Kota Malang yang belum bersertifikat sehingga rawan disalahgunakan.
“Kalau dokumen lengkap dan sesuai aturan, kami proses. Kalau tidak, pasti kami tolak. BPN hanya memproses dokumen, bukan menguji materi kepemilikan,” jelasnya.
Praktisi hukum Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik lahan.
Menurutnya, fasum yang sudah disertifikatkan atas nama swasta, maka secara hukum sertifikat tersebut bisa dibatalkan melalui administrasi pertanahan maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Fasum dan fasos adalah hak publik, tidak boleh dialihkan jadi milik pribadi atau badan usaha. Pemkot harus segera menginventarisasi dan mensertifikatkan aset fasum-fasos agar tidak lagi disalahgunakan,” tegas Djoko, Kamis (4/9/2025).
Djoko juga mendorong Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang segera mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Pemkot dan DPRD harus turun tangan memastikan fasum dan fasos benar-benar aman dari penguasaan swasta. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi Kota Malang,” pungkas Djoko. (saf)