email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengkarut Lahan Fasum-Fasos di Kota Malang, BPN Tegaskan Begini

by Syaiful Arif
4 September 2025

JAVASATU.COM- Polemik lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kembali mencuat di Kota Malang. Sejumlah aset yang seharusnya menjadi hak publik diduga dikuasai pihak swasta bahkan hingga terbit sertifikat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati. (Foto: Malangpagi.com/Ist)

Sebelumnya, lahan fasum di kawasan pertokoan Ria Kota Malang terindikasi dikuasai perorangan.

Persoalan terbaru menyeret lahan di kawasan Cyber Mall Malang yang diduga berubah status kepemilikan. Beredar dokumen berupa salinan sertifikat, amdalalin, hingga foto situasi yang memperkuat dugaan klaim pribadi atas aset publik tersebut.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati, menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat tanah yang masuk kategori fasum-fasos tanpa rekomendasi resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Setiap permohonan sertifikat tanah wajib dilampiri surat pernyataan dari Pemkot Malang,” tegas Kusniyati, Rabu (3/9/2025).

Ia menjelaskan, setiap pengembang wajib menyerahkan 30–40 persen dari total lahan untuk fasum dan fasos, seperti jalan, ruang terbuka hijau (RTH), sarana ibadah, hingga lahan parkir.

“Setelah pembangunan rampung, pengembang harus membuat berita acara penyerahan agar tercatat sebagai aset Pemkot,” imbuhnya menegaskan.

Kusniyati mengakui masih banyak aset fasum dan fasos di Kota Malang yang belum bersertifikat sehingga rawan disalahgunakan.

“Kalau dokumen lengkap dan sesuai aturan, kami proses. Kalau tidak, pasti kami tolak. BPN hanya memproses dokumen, bukan menguji materi kepemilikan,” jelasnya.

Praktisi hukum Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik lahan.

Menurutnya, fasum yang sudah disertifikatkan atas nama swasta, maka secara hukum sertifikat tersebut bisa dibatalkan melalui administrasi pertanahan maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BacaJuga :

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

“Fasum dan fasos adalah hak publik, tidak boleh dialihkan jadi milik pribadi atau badan usaha. Pemkot harus segera menginventarisasi dan mensertifikatkan aset fasum-fasos agar tidak lagi disalahgunakan,” tegas Djoko, Kamis (4/9/2025).

Djoko juga mendorong Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang segera mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Pemkot dan DPRD harus turun tangan memastikan fasum dan fasos benar-benar aman dari penguasaan swasta. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi Kota Malang,” pungkas Djoko. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BPN Kota MalangLahan Fasum FasosLahan Fasum Fasos Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d