email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 4 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengkarut Lahan Fasum-Fasos di Kota Malang, BPN Tegaskan Begini

by Syaiful Arif
4 September 2025

JAVASATU.COM- Polemik lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kembali mencuat di Kota Malang. Sejumlah aset yang seharusnya menjadi hak publik diduga dikuasai pihak swasta bahkan hingga terbit sertifikat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati. (Foto: Malangpagi.com/Ist)

Sebelumnya, lahan fasum di kawasan pertokoan Ria Kota Malang terindikasi dikuasai perorangan.

Persoalan terbaru menyeret lahan di kawasan Cyber Mall Malang yang diduga berubah status kepemilikan. Beredar dokumen berupa salinan sertifikat, amdalalin, hingga foto situasi yang memperkuat dugaan klaim pribadi atas aset publik tersebut.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati, menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat tanah yang masuk kategori fasum-fasos tanpa rekomendasi resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Setiap permohonan sertifikat tanah wajib dilampiri surat pernyataan dari Pemkot Malang,” tegas Kusniyati, Rabu (3/9/2025).

Ia menjelaskan, setiap pengembang wajib menyerahkan 30–40 persen dari total lahan untuk fasum dan fasos, seperti jalan, ruang terbuka hijau (RTH), sarana ibadah, hingga lahan parkir.

“Setelah pembangunan rampung, pengembang harus membuat berita acara penyerahan agar tercatat sebagai aset Pemkot,” imbuhnya menegaskan.

BacaJuga :

Siswa MAN Kota Batu Beri Bunga dan Jeruk untuk Polisi, Simbol Dukungan dan Kepedulian

Bandırma Mengabdi, Mahasiswa Indonesia di Turki Ajak Anak Cilincing Belajar

Kusniyati mengakui masih banyak aset fasum dan fasos di Kota Malang yang belum bersertifikat sehingga rawan disalahgunakan.

“Kalau dokumen lengkap dan sesuai aturan, kami proses. Kalau tidak, pasti kami tolak. BPN hanya memproses dokumen, bukan menguji materi kepemilikan,” jelasnya.

Praktisi hukum Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik lahan.

Menurutnya, fasum yang sudah disertifikatkan atas nama swasta, maka secara hukum sertifikat tersebut bisa dibatalkan melalui administrasi pertanahan maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Fasum dan fasos adalah hak publik, tidak boleh dialihkan jadi milik pribadi atau badan usaha. Pemkot harus segera menginventarisasi dan mensertifikatkan aset fasum-fasos agar tidak lagi disalahgunakan,” tegas Djoko, Kamis (4/9/2025).

Djoko juga mendorong Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang segera mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Pemkot dan DPRD harus turun tangan memastikan fasum dan fasos benar-benar aman dari penguasaan swasta. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi Kota Malang,” pungkas Djoko. (saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BPN Kota MalangLahan Fasum FasosLahan Fasum Fasos Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Siswa MAN Kota Batu Beri Bunga dan Jeruk untuk Polisi, Simbol Dukungan dan Kepedulian

Bandırma Mengabdi, Mahasiswa Indonesia di Turki Ajak Anak Cilincing Belajar

ADVERTISEMENT

Warga Demo Tolak Sengketa Lahan Bungah Industrial Park Gresik, Tuntut Keadilan

Forkopimda, Toga dan Tomas di Gresik Doa Bersama Jaga Kondusivitas

Sengkarut Lahan Fasum-Fasos di Kota Malang, BPN Tegaskan Begini

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Gerebek Rumah di Turen Malang, Polisi Tangkap Pemuda dengan 14,68 Gram Sabu

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Ketahuan ke Luar Daerah, GRIB Jaya: Pengkhianatan Rakyat!

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Bandırma Mengabdi, Mahasiswa Indonesia di Turki Ajak Anak Cilincing Belajar

Wagub Emil Dardak Apresiasi Pasuruan Jaga Kondusifitas, Ingatkan Warga Waspada Hoaks

Pasuruan Komit Jaga Damai: Bupati Rusdi Pimpin Ikrar Tolak Hoaks dan Perusakan

Pengamat Apresiasi Gercep Kapolda Metro Jaya, Dinilai Wujud Komitmen Polri Jaga Demokrasi

Pengamat Puji Prabowo Jaga Demokrasi, Minta Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d