email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengkarut Lahan Fasum-Fasos di Kota Malang, BPN Tegaskan Begini

by Syaiful Arif
4 September 2025

JAVASATU.COM- Polemik lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kembali mencuat di Kota Malang. Sejumlah aset yang seharusnya menjadi hak publik diduga dikuasai pihak swasta bahkan hingga terbit sertifikat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati. (Foto: Malangpagi.com/Ist)

Sebelumnya, lahan fasum di kawasan pertokoan Ria Kota Malang terindikasi dikuasai perorangan.

Persoalan terbaru menyeret lahan di kawasan Cyber Mall Malang yang diduga berubah status kepemilikan. Beredar dokumen berupa salinan sertifikat, amdalalin, hingga foto situasi yang memperkuat dugaan klaim pribadi atas aset publik tersebut.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati, menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat tanah yang masuk kategori fasum-fasos tanpa rekomendasi resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Setiap permohonan sertifikat tanah wajib dilampiri surat pernyataan dari Pemkot Malang,” tegas Kusniyati, Rabu (3/9/2025).

Ia menjelaskan, setiap pengembang wajib menyerahkan 30–40 persen dari total lahan untuk fasum dan fasos, seperti jalan, ruang terbuka hijau (RTH), sarana ibadah, hingga lahan parkir.

“Setelah pembangunan rampung, pengembang harus membuat berita acara penyerahan agar tercatat sebagai aset Pemkot,” imbuhnya menegaskan.

Kusniyati mengakui masih banyak aset fasum dan fasos di Kota Malang yang belum bersertifikat sehingga rawan disalahgunakan.

“Kalau dokumen lengkap dan sesuai aturan, kami proses. Kalau tidak, pasti kami tolak. BPN hanya memproses dokumen, bukan menguji materi kepemilikan,” jelasnya.

Praktisi hukum Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik lahan.

Menurutnya, fasum yang sudah disertifikatkan atas nama swasta, maka secara hukum sertifikat tersebut bisa dibatalkan melalui administrasi pertanahan maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Fasum dan fasos adalah hak publik, tidak boleh dialihkan jadi milik pribadi atau badan usaha. Pemkot harus segera menginventarisasi dan mensertifikatkan aset fasum-fasos agar tidak lagi disalahgunakan,” tegas Djoko, Kamis (4/9/2025).

BacaJuga :

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Djoko juga mendorong Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang segera mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Pemkot dan DPRD harus turun tangan memastikan fasum dan fasos benar-benar aman dari penguasaan swasta. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi Kota Malang,” pungkas Djoko. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BPN Kota MalangLahan Fasum FasosLahan Fasum Fasos Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

BERITA LAINNYA

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved