JAVASATU.COM-MALANG- Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengeluarkan peringatan tegas agar tak ada praktik pemotongan hak terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan Wahyu saat menyerahkan 1.579 SK PPPK tahap I formasi 2024 di Graha Purwa Praja, Selasa (17/6/2025).

Wahyu menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK sudah berjalan transparan dan sesuai mekanisme yang sah. Karena itu, tidak boleh ada pihak, baik di perangkat daerah maupun Badan Kepegawaian yang memanfaatkan posisi untuk memotong atau meminta pungutan dari para PPPK.
“Jangan sampai ada pemotongan-pemotongan hak. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Semua hak PPPK wajib diberikan penuh dan utuh,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis melalui Prokopim Kota Malang.
Ia juga mengingatkan para PPPK agar memahami secara jelas hak dan kewajiban yang melekat pada status mereka sebagai aparatur sipil negara.
“Saudara-saudara sudah resmi menjadi bagian dari ASN. Pegang teguh etika birokrasi, pahami tugas dan haknya, dan jangan sampai ada penyimpangan,” tambahnya.
Penyerahan SK ini, menurut Wahyu, sekaligus menjawab kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkot Malang. Ia berharap hadirnya PPPK baru dapat memperkuat kinerja organisasi, terutama dalam pelayanan publik.
“Dengan terpenuhinya formasi melalui jalur PPPK, pelayanan Pemkot harus makin kuat dan maksimal. Ini juga bagian dari mewujudkan Kota Malang yang mbois berkelas,” tuturnya.
Acara penyerahan SK turut dihadiri Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, Sekda, Kakanreg BKN Jatim, dan jajaran kepala perangkat daerah. (Jup/Arf)