JAVASATU.COM- Persidangan dugaan kasus pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (29/9/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor, Freddy Nasution.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra dan dipimpin Hakim Ketua Agus Soetrisno, serta Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara.
Freddy Nasution hadir sebagai saksi sekaligus pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia. Usai sidang, Freddy menyampaikan kekecewaannya terkait beberapa pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Syaiful Adhim.
Menurut Freddy, banyak pertanyaan yang tidak relevan dengan pokok perkara, seperti menyoal omset usaha maupun jumlah karyawan, alih-alih fokus pada penggunaan merek secara tidak sah.
“Harapan saya pada sidang berikutnya, pertanyaan dari majelis hakim, penuntut umum, maupun kuasa hukum terdakwa harus terarah pada kasus yang sedang berjalan. Tidak perlu ditanya hal-hal yang menyimpang seperti siapa dulu yang membayar gaji atau dasar pendaftaran merek,” ujar Freddy.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Kepanjen menolak eksepsi yang diajukan terdakwa terkait dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia.
Keputusan tersebut disampaikan pada sidang 15 September 2025, di Ruang Cakra PN Kepanjen. Dalam rapat Majelis Permusyawaratan Hakim, tiga poin diputuskan, termasuk menolak nota keberatan atas dakwaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Sidang berikutnya dijadwalkan kembali melanjutkan pemeriksaan saksi, di mana Freddy berharap semua pihak bersikap objektif dan fokus pada pokok perkara, agar proses persidangan berjalan adil dan efisien. (agb/nuh)