email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 10 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemagaran Lahan di Supit Urang, Warga dan Pemkot Malang Berselisih

by Syaiful Arif
14 Januari 2026

JAVASATU.COM- Pemagaran lahan di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memicu perselisihan antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan atas lahan seluas sekitar 4.980 meter persegi tersebut.

Dua pekerja mengaku dari CV Ade Putra melakukan pemagaran di lahan yang dipersoalkan. (Foto: Javasatu.com)

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menyatakan pemagaran dilakukan tanpa kesepakatan dengan pihak warga. Menurutnya, pagar yang sebelumnya berada di luar lahan kliennya kini dipindahkan masuk ke area tanah milik Joko Wahyono.

“Pagar yang sebelumnya berada di luar lahan klien kami kini dimajukan dan masuk ke tanah milik klien kami. Ini menunjukkan sikap “arogan” pemerintah. Ini seperti cara-cara “premanisme” yang dilakukan kepada warganya sendiri,” ujar Djoko, Rabu (14/1/2026).

Djoko menjelaskan, lahan yang dipersoalkan tercatat dalam Buku C Persil Nomor 1926 dengan luas 4.980 meter persegi dan, menurutnya, tidak pernah diperjualbelikan kepada Pemkot Malang.

Ia menambahkan, Pemkot Malang memang pernah membeli lahan lain di kawasan yang sama, yakni Persil 834 seluas sekitar 10.080 meter persegi, namun menegaskan persil tersebut berbeda dengan milik kliennya.

Menurut Djoko, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara persuasif, termasuk mengajak Pemkot Malang melakukan klarifikasi dan pengukuran ulang lahan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang disepakati kedua belah pihak.

Pemagaran lahan tersebut diketahui dikerjakan oleh pihak ketiga, CV Ade Putra, dan telah berlangsung hampir dua pekan. Atas kejadian itu, kuasa hukum warga menyatakan akan menempuh langkah hukum serta mengajukan audiensi dengan DPRD Kota Malang guna memfasilitasi penyelesaian sengketa.

BacaJuga :

Harga Bapokting di Pasar Kepanjen Malang Masih Stabil, Cabe Rawit Sempat Naik

FKAUB, MPD dan INTI Buktikan Toleransi di Malang saat Harlah Seabad NU

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH. (Foto: Javasatu.com)

Sementara itu, Pemkot Malang menyatakan bahwa lahan yang dipagari merupakan aset pemerintah daerah. Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, menegaskan klaim tersebut.

“Jelas tanah milik pemerintah,” ujar Eko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Pemkot Malang belum merinci dasar administrasi kepemilikan lahan yang menjadi dasar pemagaran tersebut. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan SukunKelurahan MulyorejoKota Malangpemkot malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Harga Bapokting di Pasar Kepanjen Malang Masih Stabil, Cabe Rawit Sempat Naik

FKAUB, MPD dan INTI Buktikan Toleransi di Malang saat Harlah Seabad NU

Bupati Yani Sambut Kepulangan Tiga Anak PMI Asal Gresik

Nenek 95 Tahun di Ampelgading Malang Tewas, Polisi Bongkar Fakta Perampokan

Babinsa di Gresik Turun Tangan Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

Dua Orang Tersengat Listrik di Apotek Gondanglegi, Polres Malang Selidiki

Pasar Panganan Giri Biyen, Nostalgia Kuliner Sunan Giri

Resahkan Petani, Dua Pria Gasak Jeruk di Poncokusumo Diciduk Polisi

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

Putusan MA Final, Pemkot Kediri Siap Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun

BERITA LAINNYA

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d