JAVASATU.COM- Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap setelah seorang siswi kelas 1 SMP (14 tahun) menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Terduga pelaku adalah ayah tirinya sendiri berinisial TW.

Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 22 November 2025 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1344/K1/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko, SH, menyatakan dugaan perbuatan asusila tersebut disebut berlangsung sejak 2021 atau sekitar empat tahun. Selain dugaan pencabulan, korban juga diduga mengalami intimidasi dan ancaman.
“Korban sempat diancam akan disebarkan video jika tidak menuruti keinginan pelaku. Laporan resmi sudah kami sampaikan pada November 2025,” ujar Gunadi, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, perkara ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut anak di bawah umur dan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berharap proses hukum berjalan profesional dan segera menunjukkan perkembangan,” tegas Gunadi.
Laporan diajukan oleh ibu kandung korban, LNH (42), warga Kota Malang, setelah anaknya berani menceritakan dugaan kekerasan yang dialami.
Pihak keluarga menyatakan kondisi psikologis korban kini terdampak dan membutuhkan pendampingan.
Tante korban, Rieke Faskha, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan anak seharusnya mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak di lingkungan keluarga.
“Anak seharusnya dilindungi. Peristiwa ini membuat korban lebih sering murung dan mengalami tekanan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (arf)