JAVASATU.COM-PASURUAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi melarang penggunaan “sound system horeg” untuk membangunkan sahur selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriyah.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesepakatan Bersama yang dipimpin Wakil Bupati Pasuruan, HM. Shobih Asrori di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/2/2025).
Dikutip dari lama resmi pasuruankab.go.id, larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Suara keras dari sound system horeg dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat, terutama lansia dan balita. Selain itu, penggunaannya juga dianggap berpotensi memicu konflik antarwarga.
“Penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur sudah tidak diperbolehkan agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa bisa lebih nyaman dan tenang,” ujar Wabup Shobih usai rakor, dikutip dari pasuruankab.go.id.
Pemkab Pasuruan bersama POLRI dan TNI akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari teguran hingga tindakan lebih lanjut.
“Kami meminta masyarakat untuk menaati kebijakan ini. Jika tetap ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas. Bahkan, pengeras suara di masjid saja dibatasi hingga pukul 22.00, apalagi sound horeg yang mengganggu ketertiban,” tambahnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, mendukung kebijakan ini. Ia menekankan bahwa agama mengajarkan kebajikan tanpa mengganggu ketenteraman orang lain. Selain itu, penggunaan sound horeg juga dapat menyebabkan kerusakan fisik pada rumah-rumah yang kurang kokoh.
“Sound horeg bisa menyebabkan genteng rumah jatuh, kaca pecah, dan berbagai gangguan lainnya. Ini jelas meresahkan dan membahayakan,” ujarnya. (Saf)