email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Masuk Kota Batu, Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Non Reaktif

by Wiyono
22 Desember 2020

Javasatu,Batu- Wisatawan yang hendak berlibur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ke Kota Batu Jawa Timur mulai 24 Desember 2020 hingga Januari 2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau hasil Negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.

Walikota Batu, Dewanti Rumpoko. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Surat Edaran Walikota Batu 22 Desember 2020, Nomor : 003/3803/ 4 22.011 /2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 selain menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test non reaktif atau hasil pemeriksaan swab negatif, juga bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Bila mereka tidak patuh ketentuan yang berlaku mereka harus balik kanan” kata Walikota Batu Dewanti Rumpoko, saat ditemui, Selasa (22/12/2020) siang.

Dalam Surat edaran tersebut, bagi masyarakat setelah melakukan perjalanan ke luar Kota Batu lebih dari dua hari wajib menunjukkan hasil Swab berbasis PCR negatif atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody pada saat kembali ke Kota Batu.

“Apabila belum memiliki, mereka agar melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu. Sedang pemerintah Kota Batu tidak memfasilitasi terkait biaya rapid tes, mereka melakukan secara mandiri, biaya sendiri” ujar Dewanti Rumpoko.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab Fasilitas Umum yang melaksanakan aktifitas pada hari libur wajib melaksanakan protokol Kesehatan (prokes), memakai masker dengar benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau dengan handsanitizer.

“Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian” ungkapnya.

BacaJuga :

Bersama Dandim 0818, Bupati Malang Pantau Dapur Umum Banjir Sitiarjo

Forkopimda Kabupaten Malang Batasi Lalu Lintas Perdagangan Sapi Antar Daerah

Selain itu dalam surat edaran, pelaku usaha meliputi Pengelola Tempat Hiburan/Tempat Rekreasi, Hotel, Guest House, Villa, Restoran, Cafe, Pusat Perbelanjaan/Mall, Event Organizer dan pelaku usaha sejenis lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan, meliputi panggung hiburan, panggung/konser musik, gala dinner dan kegiatan lain yang sejenis

“Organisasi Kemasyarakatan, Komunitas RT-RW, kelompok Masyarakat Perkumpulan Masyarakat Kota Batu, pada malam tahun baru dilarang mengadakan konvoi, membunyikan terompet atau petasan, pesta kembang api” jelasnya. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 1

  1. Ping-balik: 28 Wartawan Berbagai Media Lakukan Rapid Antigen di Mapolda Papua - Nusa Daily

BERITA TERBARU

Warga Jatisari Malang Geruduk Kantor Desa, Minta Hentikan Pembangunan Indomaret

Festival Seni Sukorejo Tuban ke-7 Siap Digelar, Wujud Sinergi Warga Lestarikan Budaya

ADVERTISEMENT

Trio Wijaya Rilis Album Baru #isikepala, 9 Lagu dari Kontemplasi 5 Tahun

Bupati Malang Sanusi Ucapkan Selamat ke Menkeu Purbaya Usai Dilantik Presiden Prabowo

Kades Pegundan Gresik Bangun GOR Megah Miliaran Rupiah, Target Rampung 2027

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi di Gresik Tangkap Karyawan Swasta Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Produk Olahan Jahe Merah Karangturi Gresik Digadang Tembus Pasar Modern hingga Ekspor

Kabupaten Gresik Batasi Jam Operasional Truk, Pelanggar Terancam Sanksi

Festival Seni Sukorejo Tuban ke-7 Siap Digelar, Wujud Sinergi Warga Lestarikan Budaya

BERITA LAINNYA

Festival Seni Sukorejo Tuban ke-7 Siap Digelar, Wujud Sinergi Warga Lestarikan Budaya

Trio Wijaya Rilis Album Baru #isikepala, 9 Lagu dari Kontemplasi 5 Tahun

LAKSI Bela Polri soal Kerusuhan Jakarta, Kritik Komnas HAM Dinilai Tidak Berdasar

Anak Muda Bogor Raup Omzet Puluhan Juta Lewat Brand Fesyen Mezzo Rise in Art di Shopee

Pengamat Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Tepat, Menteri Bermasalah Harus Dicopot

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Ketahuan ke Luar Daerah, GRIB Jaya: Pengkhianatan Rakyat!

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved