JAVASATU.COM- Gelaran Porprov IX Jawa Timur 2025 diwarnai keluhan soal tarif parkir kendaraan yang dinilai memberatkan pengunjung. Salah satu keluhan mencuat dari venue cabang olahraga pickleball yang berlokasi di SMPN 1 Pujon, Kabupaten Malang, di mana tarif parkir mobil dipatok hingga Rp20 ribu untuk sekali kunjungan.

“Saat masuk lokasi, saya langsung diarahkan parkir dan diminta bayar Rp20 ribu. Diberi karcis tanpa penjelasan resmi,” ujar Cahyono, pengunjung sekaligus pengurus KONI Kabupaten Malang, Senin (30/6/2025).
Menurut Cahyono, tarif tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur tarif parkir kendaraan roda empat hanya Rp3.000.
“Ini masuk kategori pungli. Saat ditanya, juru parkir bilang tarif Rp20 ribu itu kesepakatan panitia. Tapi jelas itu menyalahi aturan,” tegasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pengunjung lain yang merasa tarif parkir di sejumlah titik venue Porprov tidak transparan dan cenderung dimanfaatkan untuk kepentingan nonresmi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Bambang Istiawan, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif parkir selama Porprov 2025 berlangsung.
“Tarif parkir resmi tetap, Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Bahkan di beberapa venue seperti Stadion Kanjuruhan, parkir kami gratiskan,” kata Bambang saat dikonfirmasi.

Dishub Kabupaten Malang mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengecek langsung ke lokasi. Ia juga meminta masyarakat tak segan melapor jika menemukan pungutan liar.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik pungli, apalagi dalam event resmi seperti Porprov ini,” tegasnya.
Sementara itu, panitia lokal venue belum memberikan tanggapan atas keluhan tersebut. (Saf)