JAVASATU.COM- Sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (dulu Kominfo) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025) lalu.

Dalam sidang tersebut, terdakwa sekaligus eks pegawai Komdigi, Zulkarnaen Apriliantony, membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
“Pak Budi Arie tidak menerima apa pun dari perjudian. Tidak ada keterlibatan Budi Arie. Termasuk juga tidak ada kaitan dengan PDIP,” ujar Zulkarnaen kala itu.
Ia menambahkan, selama ini Budi Arie tidak mendapat kesempatan memberikan klarifikasi atas tudingan yang berkembang di media.
Pernyataan Zulkarnaen diperkuat oleh pernyataan Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi.
Dalam siaran persnya pada Jumat (19/7/2025), Azmi menegaskan bahwa tudingan terhadap Budi Arie merupakan bentuk fitnah yang dibangun melalui framing media.
“Selama menjabat Menkominfo, Budi Arie justru dikenal sangat tegas terhadap situs-situs judol. Ia konsisten menggencarkan pemblokiran tanpa kompromi,” kata Azmi.
Ia juga menepis tudingan soal dugaan aliran dana dari praktik judol ke Budi Arie. Menurut Azmi, kesaksian para terdakwa membuktikan tidak ada permintaan komisi atau perlindungan dari mantan menteri tersebut.
“Jelas bahwa Budi Arie tidak pernah terlibat, apalagi menerima dana dari situs judi. Kami minta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja digiring untuk kepentingan politik,” pungkasnya. (Saf)