email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Jadi Tahanan Kota, Korban Geram

by Agung Baskoro
25 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen membebaskan terdakwa kasus pemalsuan merek Pioneer CNC, Syaiful Adhim (34), dari tahanan rutan menjadi tahanan kota menuai protes keras dari pihak korban.

Kuasa hukum korban, Didik Lestariyono SH MH. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kuasa hukum korban, Didik Lestariyono SH MH, mengaku kecewa berat merasa geram dengan langkah hakim yang menjadikan Syaiful sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan.

“Kok bisa hakim membebaskan terdakwa dengan alasan sakit, ada apa ini?” tegas Didik dengan nada geram, Senin (25/8/2025).

Didik menilai, keputusan itu mengabaikan rekam jejak terdakwa selama proses penyidikan. Menurutnya, Syaiful sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa dan ditahan.

ADVERTISEMENT

“Pertama dipanggil 28 Juni 2025, lalu 1 Juli 2025 mangkir lagi. Baru 4 Juli 2025 dijemput paksa. Alasannya saat itu sedang ikut pelatihan bisnis di luar negeri, padahal statusnya sudah tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, Didik mengungkapkan, sebelum kasus bergulir ke pengadilan, pihak korban sebenarnya sudah berulang kali menawarkan jalan damai. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh terdakwa.

Sementara itu, Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama SH, belum dapat menjelaskan detail alasan penangguhan penahanan Syaiful. Ia menyebut masih perlu konfirmasi lebih lanjut kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

BacaJuga :

Gresik Jadi Lokasi Studi Budidaya Bandeng, Luwu Timur Datang Belajar Model Suksesnya

Forjukafi Resmi Jadi Nazhir Wakaf Uang, Fokus Bantu Kesejahteraan Jurnalis Indonesia

“Soal penahanan, saya belum lihat berkasnya. Data di sistem kami juga belum lengkap, sehingga saya mesti konfirmasi dulu dengan majelis hakim,” ujar Reza.

Adapun terkait dakwaan, Reza memastikan Syaiful dijerat Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. (agb/saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pemalsuan MerekPN Kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gresik Jadi Lokasi Studi Budidaya Bandeng, Luwu Timur Datang Belajar Model Suksesnya

Forjukafi Resmi Jadi Nazhir Wakaf Uang, Fokus Bantu Kesejahteraan Jurnalis Indonesia

ADVERTISEMENT

Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun ke Kemenkeu, Didampingi Panglima TNI

Polda Jateng Terapkan Pengamanan Humanis di Aksi Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kasus Merek CNC Indonesia, Ahli Hukum UB Tegaskan Hak Eksklusif Harus Dilindungi

Prev Next

POPULER HARI INI

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

NasDem Jatim Kukuhkan Pengurus Baru Blitar Raya, Targetkan Kursi Penuh di 2029

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

UB Jadi Pelopor Gerakan Wakaf Produktif, dari Kampus untuk Ekonomi Umat dan Pendidikan

Koperasi KJS Blitar Perkuat Kemitraan Dukung Program Makan Bergizi Gratis

BERITA LAINNYA

Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun ke Kemenkeu, Didampingi Panglima TNI

Polda Jateng Terapkan Pengamanan Humanis di Aksi Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dari Mojokerto untuk Indonesia Kreatif, UMKM Dilatih Skill Advertising Agar Tembus Pasar Digital

Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025, Wujud Nyata Keadilan Energi dari Presiden Prabowo

NasDem Jatim Kukuhkan Pengurus Baru Blitar Raya, Targetkan Kursi Penuh di 2029

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Kejari Kota Malang Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemkot di Jalan Dieng

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d