email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Jadi Tahanan Kota, Korban Geram

by Agung Baskoro
25 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen membebaskan terdakwa kasus pemalsuan merek Pioneer CNC, Syaiful Adhim (34), dari tahanan rutan menjadi tahanan kota menuai protes keras dari pihak korban.

Kuasa hukum korban, Didik Lestariyono SH MH. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kuasa hukum korban, Didik Lestariyono SH MH, mengaku kecewa berat merasa geram dengan langkah hakim yang menjadikan Syaiful sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan.

“Kok bisa hakim membebaskan terdakwa dengan alasan sakit, ada apa ini?” tegas Didik dengan nada geram, Senin (25/8/2025).

Didik menilai, keputusan itu mengabaikan rekam jejak terdakwa selama proses penyidikan. Menurutnya, Syaiful sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa dan ditahan.

“Pertama dipanggil 28 Juni 2025, lalu 1 Juli 2025 mangkir lagi. Baru 4 Juli 2025 dijemput paksa. Alasannya saat itu sedang ikut pelatihan bisnis di luar negeri, padahal statusnya sudah tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, Didik mengungkapkan, sebelum kasus bergulir ke pengadilan, pihak korban sebenarnya sudah berulang kali menawarkan jalan damai. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh terdakwa.

Sementara itu, Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama SH, belum dapat menjelaskan detail alasan penangguhan penahanan Syaiful. Ia menyebut masih perlu konfirmasi lebih lanjut kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

BacaJuga :

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

“Soal penahanan, saya belum lihat berkasnya. Data di sistem kami juga belum lengkap, sehingga saya mesti konfirmasi dulu dengan majelis hakim,” ujar Reza.

Adapun terkait dakwaan, Reza memastikan Syaiful dijerat Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. (agb/saf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook

Like this:

Like Loading...
Tags: Pemalsuan MerekPN Kepanjen

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

BERITA LAINNYA

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d