JAVASATU.COM- Aksi penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Batam digagalkan dalam operasi gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Bea Cukai. Sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai diamankan di Pelabuhan Punggur, Batam, Kamis (15/5/2025).

Rokok ilegal berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold itu ditemukan tanpa pemilik dan rencananya akan dikirim ke Tanjungpinang. Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar akibat cukai tak tertagih.
“Ini bentuk sinergi yang sudah terbangun kuat antara Bea Cukai dan TNI AL dalam mencegah peredaran barang ilegal di perairan Batam,” ujar Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Minggu (18/5/2025).
Evi juga membantah isu keterlibatan kendaraan dinas TNI AL dalam penyelundupan. Ia menegaskan, truk TNI AL hanya digunakan untuk mengangkut barang bukti ke Kantor Bea Cukai karena barang ditemukan tanpa pemilik.
“Langsung kami amankan dan angkut menggunakan fasilitas TNI AL,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Bea Cukai dan TNI AL menggelar konferensi pers bersama pada Senin (19/5/2025) di Batam, menjelaskan kronologi penindakan sekaligus merespons pertanyaan publik.
Proses hukum atas kasus ini kini ditangani oleh Seksi Penyidikan KPU Bea Cukai Tipe B Batam. Rokok ilegal tersebut melanggar UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39/2007 tentang Cukai.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan komitmen TNI untuk mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelanggaran di wilayah perairan.
“TNI akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. Kami hadir untuk menjaga kedaulatan, memperkuat sinergi, dan melindungi aset negara dari penyelundupan,” tegasnya dari Mabes TNI di Cilangkap, Senin (19/5/2025). (Arf)