JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menertibkan truk yang melanggar aturan jam operasional di Tempat Khusus Parkir Ngawen, Kecamatan Sidayu, Selasa (4/3/2025).

Dalam operasi ini, sebanyak 11 kendaraan dikenakan sanksi tilang akibat melanggar pembatasan waktu operasional yang bertujuan mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh) kepada para sopir terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.
Aksi Humanis: Polisi Bagikan Takjil ke Sopir Truk
Di tengah kegiatan penertiban, petugas menunjukkan sisi humanis dengan membagikan takjil kepada para sopir truk yang tengah menjalankan ibadah puasa. Aksi ini menjadi wujud kepedulian dan kebersamaan di bulan Ramadan.
“Penertiban ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas, tetapi juga mempererat hubungan antara petugas dan masyarakat,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatlantas AKP Rizki Julianda Putera Buna.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali, Ipda Arif Harianto, dengan dukungan dari anggota Kamsel, Tim Khusus Satlantas Polres Gresik, serta petugas Dishub Kabupaten Gresik. Sepanjang kegiatan, situasi tetap berjalan aman, lancar, dan terkendali.
“Kami berharap dengan adanya penertiban ini, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sekaligus semangat berbagi di bulan Ramadan dapat terus terjaga,” pungkasnya. (Bas/Nuh)