JAVASATU.COM-GRESIK- Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan aturan larangan operasional bagi truk bermuatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di jam tertentu serta kewajiban pemasangan terpal guna menjaga keselamatan pengguna jalan.
Sesuai peraturan yang berlaku, kendaraan angkutan MBLB dilarang melintas pada pukul 05.00 – 08.00 WIB dan 15.00 – 18.00 WIB untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan lalu lintas. Sementara itu, truk diperbolehkan beroperasi pada pukul 08.00 – 15.00 WIB dan 18.00 – 05.00 WIB.
Selain pembatasan waktu, Kapolres Gresik juga mewajibkan setiap truk angkutan barang untuk memasang penutup terpal guna mencegah material jatuh ke jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sebagai upaya mendukung kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyiapkan kantong parkir bagi truk di dua lokasi strategis:
- Wilayah utara: Ngawen, Kecamatan Sidayu
- Wilayah selatan: UPT Penguji Kendaraan Bermotor, Cerme
Kapolres Gresik mengimbau para pengusaha dan sopir angkutan barang untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keselamatan di jalan raya.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap truk yang melanggar jam operasional serta yang tidak memasang terpal,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu. (Bas/Saf)