JAVASATU.COM-MALANG- Kepala Desa (Kades) Kalipare Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sutikno ditahan Satreskrim Polres Malang diduga selewengkan Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD) tahun 2019.

Penahanan Kades Sutikno dibenarkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, saat dihubung awak mediai melalui WhatsApp, Sabtu (4/6/2022).
“Betul, itu penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019” ucap Ferli.
Ferli menjelaskan, kasus dugaan penyelewengan tersebut terjadi pada tahun 2019 silam, dan baru dilakukan penahanan karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021 karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka” tegasnya.
Sebagai informasi, penahanan Sutikno tersebut dilakukan supaya yang bersangkutan tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
Diketahui dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan pasar di Desa Kalipare.
Terhimpun Kades Sutikno diduga telah merugikan negara total sebesar Rp423 juta. Bahkan Inspektorat Kabupaten Malang sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan dengan tujuan untuk mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan. (Agb/Saf)