email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemberitaan Ramah Anak, Jadi Atensi Diskusi Standar Produk Jurnalistik di Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
28 Juni 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Pemberitaan ramah anak menjadi atensi sosialisasi dan diskusi yang diinisiasi oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Gresik.

Para awak media di Gresik. (Foto: Istimewa)

Menurut salah satu Wartawan yang juga menjadi peserta diskusi, Muhammad Zaini, para wartawan di Gresik saat melakukan peliputan dan memberitakan kasus anak, pastinya sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga produk jurnalistiknya sudah sesuai dengan standar.

Dia menegaskan, berbeda dengan para penyebar informasi melalui media sosial (medsos). Artinya itu bukan produk jurnalistik.

“Misalnya, penyebar gambar video CCTV kasus anak di Desa Mriyunan Kecamatan Sidayu Gresik yang tersebar luas di medsos. Pelaku atau penyebarnya harus segera ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena itu bukan produk jurnalistik” jelas Zaini dalam forum itu, Selasa (28/6/2022).

Karena menurut dia, pelaku penyebar informasi di medsos itu tidak sesuai dengan UU ITE pasal 32. Dan berpotensi berdampak terhadap psikologis anak.

“APH jangan hanya menindak pelaku pelecehan secara fisiknya saja. Karena penyebar videonya termasuk melakukan teror psikisnya anak. Mereka harus ditindak” tegasnya.

Di tempat sama, Ketua Komunitas Wartawan Gresik (KWG), Syuhud AM menegaskan, kasus-kasus yang melibatkan anak harus ada peran aktif dari APH.

BacaJuga :

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

Tasmi’ Kubro Juz 30 Yayasan PPTKA Gresik Bertepatan Maulid Nabi, 30 Santri Tampilkan Hafalan

“Kadang pelakunya berduit juga kendala tersendiri. Makanya diskusi semacam ini butuh menghadirkan dan melibatkan APH. Agar kasus yang menimpa anak benar terlindungi secara psikologis maupun fisiknya” pintanya.

Dalam paparannya sebagai nara sumber, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jawa Timur Wahyu Kuncoro menyampaikan, wartawan tidak boleh sembarangan menuliskan identitas seorang anak yang terlibat dalam sebuah kasus.

“Aturan ini sudah ada dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2019. Di dalam pedoman ini, dijelaskan bagaimana cara seorang jurnalis meliput kasus yang melibatkan anak-anak” papar Wahyu.

Menurut dia, forum semacam ini penting agar semua memahami. Dengan duduk bersama menjadi penting karena banyak pihak ikut bertanggungjawab soal keselamatan anak.

“Problem kita hari ini adalah berhadapan dengan medsos. Kalau wartawan ada aturannya jelas. Medsos jika melanggar bisa dijerat dengan UU ITE” tegasnya.

Ditambahkan, salah satu peserta diskusi, Masduki. Dirinya menilai, banyak pendamping anak tidak memahami antara produk jurnalistik dengan medsos.

“Pendamping anak juga harus paham jurnalistik. Paham mana produk jurnalistik dan mana produk medsos. Tidak semua yang dinarasikan di medsos itu sebuah produk jurnalistik. Karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Dan juga tidak hanya artikel yang ada dotkom nya lalu dinilai itu produk jurnalistik, belum tentu juga” ungkap salah satu wartawan yang tergabung di Komunitas Wartawan Gresik (KWG) itu. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas KBPPPA GresikJurnalistikKWGUU ITE

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pengedar 30 Poket Sabu di Bululawang Ditangkap, Polisi Buru Bandar Besar

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved