email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sosialisasi Pertambangan di Gresik Bahas Kendala Perizinan dan Penambangan Galian C

by Sudasir Al Ayyubi
2 Agustus 2024

JAVASATU.COM-GRESIK- Sebuah kegiatan sosialisasi terkait perizinan usaha pertambangan diinisiasi oleh media online Liranews pada Kamis (1/8/2024) di Vecast 21 Caffe, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai perizinan pertambangan kepada para pengusaha galian C yang hadir.

(Foto: Istimewa)

Salah satu pengusaha galian C, Saroni, asal Kecamatan Cerme, menyampaikan keluhannya terkait kesulitan yang dihadapinya dalam mengurus izin tambang tanah urug. Dalam sesi tanya jawab, Saroni menjelaskan bahwa proses perizinan yang rumit menyebabkan sering terjadinya operasi dari Polda Jawa Timur yang berdampak pada penahanan peralatan tambangnya.

“Kami mengelola tambang galian C jenis tanah urug di wilayah persawahan warga atas permintaan mereka. Namun, kami mengalami kesulitan dalam mengurus izin ke Dinas ESDM Jawa Timur. Akibatnya, kami sering terkena operasi dari Polda Jatim, dan peralatan kami sempat disita,” ungkap Saroni.

Menanggapi hal tersebut, Anzla C Ista’la, staf bidang pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa meskipun penambangan dilakukan di lahan milik warga, pengusaha tetap diwajibkan mengurus izin usaha pertambangan. Ia menekankan bahwa tanpa izin, kegiatan tambang dapat dihentikan oleh aparat penegak hukum, dan sanksi hukum akan dikenakan.

“Karena telah mengambil material tanah urug, mengangkut, dan menjualnya, pengusaha tambang wajib mengurus izin usaha pertambangan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Jika tidak ada izin, Polda Jawa Timur berhak menghentikan kegiatan dan memberikan sanksi hukum,” jelas Anzla.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, setiap aktivitas penambangan harus dilakukan dengan izin resmi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 dan peraturan lainnya yang mengatur bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Anzla menambahkan, pengusaha tambang yang telah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hanya berhak menguasai lahannya sesuai titik koordinat yang ditetapkan, dan tidak dapat melakukan eksplorasi, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin tambahan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BacaJuga :

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi para pengusaha tambang mengenai pentingnya mematuhi regulasi perizinan dalam menjalankan usaha pertambangan, guna menghindari masalah hukum di masa depan. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas ESDM JatimKecamatan BalongpanggangLIRALIRA GresikPertambangan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved