email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ucapan Obstruction of Justice Terkait Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan Berpolemik

by Agung Baskoro
14 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pembongkaran salah satu pagar tribun di Stadion Kanjuruhan, Kepolisian Resor (Polres) Malang menyimpulkan bahwa itu bukan Obstruction of Justice. Pernyataan itu sekarang menjadi polemik pada beberapa pihak.

Koordinator Badan Pekerja Pro Desa Ahmad Khoesairi. (Foto: Istimewa/Dok)

Salah satunya yang angkat bicara adalah Koordinator Badan Pekerja Pro Desa Ahmad Khoesairi. Yang menilai ucapan Kepolisian terkait pembongkaran pagar Tribun Stadion Kanjuruhan tidak berhubungan dengan Obstruction of Justice, bahkan dikatakan, beda kasus, berpotensi memicu kekecewaan publik.

“Pernyataan itu (Pembongkaran pagar Tribun Stadion Kanjuruhan tidak berhubungan dengan Obstruction of Justice atau beda kasus) berpotensi membuka pintu aksi,” ucap Khoesaeri, saat dihubungi, Rabu (14/12/2022).

Menurut Khoesaeri, pernyataan itu kurang tepat dan dikhawatirkan akan dapat memicu permasalah lagi. Meski diakui perbedaan pendapat itu sudah biasa.

“Polisi mau bilang apa, ya terserah, mereka yang berkuasa atas penyidikan dan proses hukum lainnya. Tapi mesti diingat, arek-arek Malang juga punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, kita semua berhak untuk memprotesnya,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Khoesaeri, diharapkan dalam perkara tersebut Polisi dapat mengungkap perkara sesuai dengan fakta yang ada.

“Kami berharap, polisi mengusut kasus-kasus yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan sesuai fakta yang ada. Jangan ada yang di tutup-tutupi. Sampaikan saja kepada masyarakat atas hasil penyelidikan dan penyidikannya. Masyarakat berhak tahu,” tegasnya.

BacaJuga :

Patroli Gabungan di Kabupaten Malang Sisir Jalan hingga Menjelang Pagi

DPRD Kabupaten Malang Mediasi Konflik Warga vs Kades Segaran, Kasus Lanjut ke Polisi

Terpisah, Pendamping Saksi dan Korban yang tergabung dalam Sahabat Saksi Korban (SSK) tragedi Kanjuruhan, Eryk mempertanyakan tentang pernyataan bahwa yang dibongkar itu bukan bagian dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), padahal posisi pembongkaran jelas-jelas berada di dalam Stadion Kanjuruhan.

“Karena dalam sebuah tindakan atau peristiwa hukum pasti ada mens rea nya, sedangkan menurut pemahaman saya, pasal 221 ayat 2 KUHP itu sebagai mens rea sedangkan pasal 170 KUHP sebagai actus reus,” katanya.

Eryk menjelaskan, mens rea tersebut merupakan sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya. Jadi dalam perkara ini, pasal 221 ayat 2 atau Obstruction of Justice bisa jadi mens rea nya.

“Jika tidak didapat Obstruction of Justice pada pemeriksaan CV. AJT (CV Anam Jaya Teknik), maka bisa jadi itu ada di sang Pemberi SPK (Surat Perintah Kerja), itu pun harus dibuktikan bahwa SPKnya asli atau bukan, yang pasti pembongkaran itu dilaksanakan di dalam Stadion Kanjuruhan yang menjadi TKP tragedi Kanjuruhan,” tukasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangProDesaStadion KanjuruhanTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

ADVERTISEMENT

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Pertamina Patra Niaga Tambah Hampir 1 Juta Tabung LPG 3Kg Libur Maulid Nabi di Jatim

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Simatakaca Rilis Single Baru “Akan Segera Berlalu”, Suarakan Harapan di Balik Kesedihan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved